Arogan dan Diduga Aniaya Warga, Oknum RT Jelambar Baru Dilaporkan Kepolisi

JAKARTA, HR — Peristiwa yang terjadi di wilayah Jelambar Baru, Jakarta Barat, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, berujung pada laporan kepolisian. Seorang warga bernama Hadi Sutrisno, yang dikenal dengan panggilan H Nana, melaporkan seorang oknum Ketua RT ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Harapan Jaya I No. 19, RT 001/RW 006, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Laporan dibuat Hadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB dan telah diterima oleh pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerima Laporan/Pengaduan Nomor: LP/B/528/IX/2026/PMJ/Restro Jakbar/Sektor Grogol Petamburan, dengan perkara yang dilaporkan berupa dugaan tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika pelapor sedang duduk di atas sepeda motor di depan rumahnya. Saat itu, terlapor datang dan langsung menarik tangan pelapor serta meminta pelapor datang ke Pos RW 08.

Pelapor mengaku menolak ajakan tersebut karena baru saja bangun tidur. Namun, menurut keterangannya, terlapor kemudian diduga mencekik dan menarik tangan sebelah kiri pelapor hingga menimbulkan luka. Setelah kejadian tersebut, terlapor disebut langsung meninggalkan lokasi.

Atas kejadian itu, Hadi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan pengusutan lebih lanjut.

“Saya telah melaporkan oknum RT yang mengaku sebagai pengaman bangunan toko yang didirikannya tanpa izin kepada pihak yang berwajib,” ujar Hadi Sutrisno alias H Nana kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Hadi, dirinya melaporkan terlapor lantaran merasa mendapat perlakuan arogan sebelum dugaan penganiayaan tersebut terjadi.

“Saya laporkan oknum RT karena gayanya arogan saat menemui saya, mengeluarkan nada tinggi, hingga kemudian terjadi dugaan penganiayaan,” cetusnya.

Hadi berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan kepada dirinya sebagai warga.

“Saya berharap kepada pihak berwajib agar langsung bertindak tegas demi keamanan dan kenyamanan saya selaku warga Jelambar Baru,” harap Hadi.

Selain persoalan dugaan penganiayaan, Hadi juga meminta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan bangunan di lokasi tersebut apabila memang ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Saya juga berharap kepada instansi terkait, seperti Inspektorat, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta serta jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, agar melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia meminta apabila hasil pemeriksaan menyatakan bangunan tersebut melanggar ketentuan perizinan atau aturan tata bangunan, pemerintah tidak ragu memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya berharap jika memang terbukti melanggar, dapat diberikan sanksi tegas, termasuk penyegelan dan pemasangan Citata Line serta tindakan lain sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi daerah,” tambahnya.

Di sisi lain, Hadi menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian yang telah menerima laporan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih atas diterimanya laporan saya oleh pihak kepolisian. Saya berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” pungkasnya. •didit/sam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *