MAJALENGKA, HR – Sebanyak 141 Kepala Desa dari 26 Kecamatan se-Kabupaten Majalengka, menggelar Pengawasan Pra pelaksana post audit Dana Desa T A 2019 dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kecamatan Tingkat Kabupaten Majalengka bertempat di aula Kokardan Kamis (16/01/2020).
Acara dengan menghadirkan narasumber BPKP Prov Jabar auditor pratama Ubet Ubay Dilah Bupati Majalengka yang diwakil Asinten Pemerintahan dan Kesra H.Abdul Gani dan Kepala Inspektur Kabupaten Majalengka Drs Edy Noor Sudjadmiko M.si serta para Kepala Desa dan Camat se-Kab Majalengka.
Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka Drs. Edy Noor Sudjadmiko M.si menyampaika pengawasan pra pelaksana post audit Dana Desa T.A. 2019 bertujuan untuk mencegah praktek KKN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mulai dari perencanaan, pelaksaan hingga pengawasan, hal ini dilakukan agar tumbuhnya kesadaran hukum yang menjadi budaya di masyarakat.
Dia menyampaikan dari hasil pengawasan penyampaian post audit Desa tahun anggaran 2018 sebanyak 120 Desa di temukan indikasi kerugian Negara dengan indeksnya kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar dari jumlah 120 Desa.
“Dengan potensi zona kerugian tingkat kuning perlu kewaspadaan dalam penyelesaiannya, setelah batas waktu 60 hari tidak terselesaikan akan di limpahkan ke APH,” ujarnya. leni.s