Apel Gabungan Forkopimda Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021

oleh -210 views
Apel Gabungan Forkopimda Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021.

MUARA TEWEH, HR – Dalam rangka peniadaan mudik lebaran, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sepakat mendeklarasikan peniadaan mudik lebaran Tahun 2021, Senin (26/04/2021).

Apel gabungan yang dilaksanakan di lokasi Kodim 1013/Muara Teweh, tepatnya di Jalan Pramuka, dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK. Dalam amanahnya Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang dibacakan Kapolres Barito Utara, menyatakan bahwa mendekati pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1442 hijriah terdapat peningkatan mobilitas masyarakat.

Diantaranya dalam bentuk kegiatan keagamaan lingkup keluarga maupun parawisata yang kemudian akan sangat berpotensi untuk meningkatkan laju penyebaran virus corona (Covid 19). Untuk menekan dan memutuskan laju penyebaran Covid 19, maka Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kepala BNPB selaku Ketua Satgas mengeluarkan adendum surat edaran nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya. Kemudian Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah menindak lanjuti surat adendum tersebut dengan mengeluarkan surat edran nomor 443.1/40/Satgas covid 19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Maksud dan tujuan dari adendum daripada surat edaran, tidak lain untuk mengatur, pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kapolres.

Pemberlakuan yang telah diatur dengan ketentuan yang telah dituangkan tersebut yakni priode H-14 yang mulai berlaku pada 22 April 2021. Beragam upaya yang telah dilakukan Polda Kalteng dalam menindak lanjuti adendum surat edaran dari Gubernur ini, yakni dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait agar nantinya dalam pelaksanaanya selaras dan sesuai dengan harapan. “Pada dasarnya kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya dalam mendukung anjuaran Pemerintah guna mencegah penyebaran dan penularan Covid 19 di Kalimantan Tengah,khususnya di Kabupaten Barito Utara,” jelas Kapolres. mps

Tinggalkan Balasan