Aneh, 9 Unit Ruko Dibangun Pakai IMB Rumah Tinggal

oleh -14 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Bangunan Rumah Toko (ruko) setinggi tiga lantai yang berada di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan Jakbar, dibangun dengan hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal. 
Hal ini jelas telah menyalahi dan ada dugaan terjadi gratifikasi terhadap oknum pengawas bangunan setempat. Kasus ini diduga mirip dengan modus tim saber pungli yang terjadi di Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Adm Jakarta Timur.
Kesalahan fatal pada bangunan itu, yakni adanya kesalahan gambar yang diterbitkan PTSP Kecamatan Gropet.
“Bila izin rumah tinggal, tidak mungkin gambarnya berbentuk ruko. Fakta lapangan, bangunan itu berbentuk ruko, tapi pemiliknya pakai IMB rumah tinggal. Kok bisa, ya ? Saya curiga ada praktik gratifikasi antara pemilik dengan oknum pengawasnya di tingkat kecamatan, sudin dan dinas. Ya…, mirip-mirip dengan kasus di Jaktim. Modusnya pasti sama,” ujar pane, warga setempat.
Keluhan warga itu dinilai beralasan, karena tidak ada tindakan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Bahkan hingga kini aktifitas pembangunan 9 ruko bermasalah itu masih berlanjut tanpa ada tindakan pengawasan.
Bangunan tersebut sudah jelas melanggar Perda DKI Jakarta No 7 tahun 2010 tentang bangunan di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan dan gedung. Serta telah melanggar Undang-undang RI No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Perda KDKI No 1 tahun 2014 tentang RDTR dan Zonase. kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.