Aksi Curanmor Terekam CCTV, Polsek Sumberjaya Amankan Pelaku

MAJALENGKA, HR  Jajaran Polsek Sumberjaya, Polres Majalengka, mengamankan seorang pria berinisial FS (21), warga Desa Sagalaherang, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

FS diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra X milik seorang pelajar di area parkiran Toko MIBRAS, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Korban, seorang pelajar asal Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, mendapati sepeda motornya telah hilang setelah diparkir di lokasi tersebut.

Polisi mengungkap aksi pencurian setelah memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Rekaman memperlihatkan pelaku mendatangi sepeda motor korban dan menggunakan alat yang diduga kunci T untuk merusak bagian stop kontak kendaraan.

Setelah berhasil menyalakan mesin, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut. Kendaraan yang hilang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp3 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan pelaku. FS sempat diamankan warga sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Sumberjaya untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Adeng membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Polsek Sumberjaya telah mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial FS beserta barang bukti berupa rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Aksi pelaku terekam jelas di kamera pengawas saat merusak kunci kendaraan korban. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Sumberjaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adeng, Sabtu (5/9/2026).

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti itu meliputi satu rekaman CCTV, satu jaket hoodie warna hitam, satu celana panjang warna hitam, serta sepasang sepatu warna hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *