Air Bersih Kebutuhan Vital Manusia Perlu ada Jaminan Kualitas Air Yang Diproduksi

oleh -173 views
oleh

MUARA TEWEH, HR – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Dinkes Barut) menggelar pertemuan Advokasi Peningkatan Kualitas Air Minum Aman, di alua Dinas Kesehatan setempat, Selasa (24/05/2022). Kegiatan pertemuan ini dibuka Kadis Kesehatan H Siswandoyo dihadiri Sekretaris Dinkes Pariadi, Kabid Kesmas Enny Franziah, Kabid P2P Sampuerna Murni Yati, Kabid PSDK Ruyanto, narasumber PDAM Tirta Dharma dan peserta pertemuan.

“Kebutuhan vital mahluk hidup terutama manusia adalah kebutuhan akan air. Air yang bersih dan sehat layak untuk di minum tanpa mengganggu kesehatan merupakan kualifikasi yang sangat di perlukan,” kata Kadis Kesehatan H Siswandoyo saat membuka kegiatan tersebut.

Ini kata dia dikarenakan pemanfaatan air sebagai air minum secara langsung berkaitan dengan tubuh manusia itu sendiri sehingga perlu dijaga kualitasnya agar tidak membahayakan.Selain itu kata Siswandoyo, air adalah zat yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Dengan terpenuhinya kebutuhan air, maka proses metabolisme dalam tubuh manusia dapat berlangsung dengan baik, sebaliknya bila ada kekurangan air proses metabolisme akan terganggu dan dapat menimbulkan kematian. “Oleh karena itu salah satu pengamanan makan dan minum untuk melindungi kesehatan adalah pengawasan terhadap kualitas air minum,” ungkap Siswandoyo.

Siswandoyo melanjutkan, kualitas air yang dikonsumsi oleh masyarakat dapat menentukan derajat masyarakat tersebut, khususnya air untuk minum dan makan. “Air bersih yang layak di minum merupakan air yang lolos uji kelayakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam penyediaannya sendiri dapat bersumber dari berbagai macam jenis, mulai dari air yang disediakan oleh dinas, air minum dalam kemasan dan baru-baru ini terjadi alternative penyediaan air minum yang lebih murah. “Air minum isi ulang pun tak lepas dari pengawasan pemerintah melalui Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Dalam memenuhi kebutuhan hidup kata dia lagi masyarakat harus bisa mengetahui syarat air minum yang layak di konsumsi oleh tubuh. Air di dibutuhkan untuk minum, memasak sehari-hari harus bebas dari kontaminasi pathogen dan senyawa kimia prioritas.Dikatakannya, Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan peraturan Menkes RI No 249/Menkes/Per/IV/2010, tentang syarat air minum layak konsumsi, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan air minum dalam hal ini termasuk perusahaan daerah air minum (PDAM) dan depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib menjamin air minum yang diproduksi aman bagi kesehatan. “Untuk mencapai akses universal air minum aman pada tahun 2030, diperlukan suatu mekanisme pengawasan untuk menjaga agar kualitas air yang diproduksi melalui pengawasan kualitas air minum (PKAM) yang dilakukan secara internal oleh penyelenggara air minum itu sendiri, oleh karena itu di perlukan Advokasi,” kata dia.

Sementara Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Enny Franziah mengatakan tujuan umum dari kegiatan ini adalah agar peserta mampu memahami untuk mencapai akses universal dan menata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua diperlukan PKAM, dan tujuan khusus adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang kualitas air minum aman di masyarakat serta mempercepat pelaksanaan kesehatan lingkungan pilar 3 (tiga) STBM tentang pengelolaan air minum. “Peserta yang menikuti Advokasi peningkatan kualitas air minum aman sebanyak 17 (Tujuh Belas) orang pemegang Program Kesehatan Lingkungan dari 17 Puskesmas se Kabupaten Barito Utara,” jelasnya. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *