Ada Dua Titik Pos Penyekatan Arus Mudik di Jakarta Barat

oleh -261 views
Kepala Sudinhub Jakbar Erwansyah.

JAKARTA, HR – Menjelang pemberlakuan kebijakan peniadakan mudik pada 6-17 Mei 2021, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, menyiagakan puluhan personelnya dibantu aparat gabungan TNI/Polri, untuk melakukan penjagaan dititik pos penyekatan arus mudik di wilayah tersebut.

Kepala Sudinhub Jakarta Barat Erwansyah menuturkan, hal ini sesuai dengan surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19, No 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

“Sedikitnya ada 31 titik pos penyekatan arus mudik di kawasan Jabodetabek. Sementara di Jakarta Barat, terdapat dua titik pos penyekatan yaitu di Jalan Daan Mogot dan Jalan Joglo Raya. Kedua ruas jalan tersebut berbatasan dengan Kota Tangerang, Banten,” kata Erwansyah, Jumat (30/04/21).

Masih Dikatakan Erwansyah, pihaknya akan menerjunkan 24 personel, yang akan berjaga di dua pos penyekatan tersebut, yang dibagi menjadi tiga sif kerja.

“Secara teknis, petugas Sudinhub di lapangan akan melakukan pengaturan lalu lintas, menyosialisasikan kembali terkait aturan peniadaan mudik, juga dibarengi dengan pemeriksaan surat-surat serta kelaikan kendaraan bermotor,” jelas Erwansyah.

Sementara itu, Kasiops Sudinhub Jakbar, M Wildan Anwar menambahkan, pemeriksaan surat-surat kendaraan tersebut, bertujuan mengantisipasi angkutan travel tak berizin atau angkutan barang, yang bermuatan melebihi kapasitas dan kendaraan lainnya yang disinyalir mengangkut penumpang tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, petugas mengedepankan tindakan persuasif, mengutamakan sopan santun, dalam bertugas namun tegas dalam melakukan penindakan bagi yang kedapatan melanggar. “Semua pelanggaran akan di-BAP, sesuai jenis pelanggarannya,” tutup Wildan. didit/agus

Tinggalkan Balasan