Ada Apa Pelanggaran Bangunan Dibiarkan Satpol PP Jakbar ?

oleh -296 views
oleh
Bangunan tanpa IMB di Jalan Kosambi Raya No 18, RT001/02, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat (kiri). Bangunan tak sesuai IMB di Komplek Perum Taman Kebon Jeruk, Blok QII No 8, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat (kanan).
No Alamat Bangunan Tindakan
1 Bangunan di Jalan Kosambi Raya No 18, RT001/02, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat (Tanpa IMB).

 

Dibongkar Sebagian
2 Bangunan di Jalan Tanah Sereal VIII No 8 RT 05/013 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Tak Sesuai IMB). Dibongkar Sebagian
3 Bangunan di Komplek Perum Taman Kebon Jeruk, Blok QII No 8, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat (Tak Sesuai IMB). Dibongkar Sebagian
4 Bangunan di Jalan Puri Wangi Blok B20, Keluarahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Disegel). Masih Disegel
5 Bangunan di Komplek Taman Palem Lestari Blok A18 Nomor 55, Kel Cengkareng Barat, Kec Cengkareng, Jakarta Barat (Tak Sesuai IMB). Dibongkar Sebagian
6 Jalan kebon Raya III Blok P No 11A, RT 005/ RW 006, Keluarahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Tak Sesuai IMB). Dibongkar Sebagian
7 Bangunan 9 lantai berlokasi di Jalan Pintu Besar Selatan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat (Belum dibonkar). Belum dibongkar

JAKARTA, HR – Pelangaran mendirikan bangunan yang dibiarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat yang sudah dilakukan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) menimbulkan pertanyaan ada apa ? Pembiaran atau gratifikasi kah ?

Padahal sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Pergub No 128 Tahun 2012 tentang Penindakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana Rekomtek Sudin Citata.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan SH MH mendesak Kepala Satpol PP Jakarta Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran bangunan yang sudah marak di Jakarta Barat.

“Sangat disayangkan bila Satpol-PP yg diberikan kewenangan sebagai pelaksana penegakan aturan khususnya pelanggaran Perda tidak berlaku tegas, hal ini tentunya patut dipertanyakan dan seharusnya jangan ada lagi pembiaran terhadap pelanggaran serta Kepala Satpol-PP harus segera ambil tindakan tegas,” jelas August Hamonangan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat dikonfirmasi HR, Jumat (18/3/2022) kemarin.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat tekesan ogah-ogahan membongkar bangunan yang tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) dan bangunan melanggar IMB. Padahal, sudah dilakukan Rekomtek dari Citata Kota Jakarta Barat.

Adanya penyimpangan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat yang menyebabkan kerugian negara, perlu ditindak lanjuti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memerintahkan anak buahnya Inspektorat memeriksa Satpol PP Jakbar tersebut.

Satpol PP Jakbar tidak melaksanakan Tupoksinya dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian negara secara langsung, batalnya retribusi yang diterima oleh negara atau Pemrov DKI dari sektor retribusi IMB, dengan tidak dilaksanakan pembongkaran sejumlah bangunan yang melanggar IMB sebagaimana amanat Perda DKI.

Sejumlah bangunan yang tidak dilakukan tindakan pembongkaran Satpol PP Jakbar dengan becus diantaranya, bangunan yang beralamat  di Jalan Tanah Sereal VIII No 8 RT 05/013 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakbar. Pembangunan tersebut, memiliki ijin rumah tinggal 3 lantai. Akan tetapi bangunan di lokasi hingga 5 lantai.

Pada bangunan tersebut juga difasilitasi lift didalamnya. Investigasi HR, Kamis (24/02/22) di lokasi proyek pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Jakbar tidak secara menyeluruh dibongkar yang melanggar IMB, namun hanya membongkar sebagian bangunan atas saja.

Selanjutnya, adanya bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Jalan Kosambi Raya No 18, RT001/02, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakbar.

Pada saat pembongkaran yang dilakukakan Satpol PP Wali Kota Jakbar, Rabu (16/02/22) yang lalu, hanya membongkar sebagian dak lantai bangunannya saja. Sedangkan, padahal bangunan tersebut tidak sama sekali mengantongi izin IMB/PBG.

Demikian lokasi pembongkaran di Komplek Perum Taman Kebon Jeruk, Blok QII No 8, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan Jakbar pada hari Kamis (24/02/22) dilakukannya pembongkaran yang dipimpin langsung Kasi Trantibum Ivan Sigiro.

Entah bagian apa saja yang dibongkar pihak Satpol PP Wali Kota Jakbar, dikarenakan pada saat pembongkaran sangat tertutup pada media dan media dilarang untuk mengambil gambar pada saat pembongkaran dilaksanakan.

Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat dan Kasi Trantibum Ivan Sigiro, saat dikonfirmasi HR, beberapa waktu lalu, tidak menjawab konfirmasi HR via WhatsApp.

Sementara, Kasie Trantibum Satpol PP Kota Jakbar, Ivand Sigiro menjelaskan, jika apa yang dilakukan pihaknya dalam menjalankan tugas pembongkaran sesuai dengan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.

“Dalam menjalankan tugas, selain mengikuti rekomtek, kami juga melihat sekeliling bangunan yang dieksekusi, apakah mengganggu rumah yang disebelahnya atau tidak. Dan apakah membahayakan orang sekeliling rumah tersebut,” lanjut Ivand menjelaskan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/3/22). tim

Tinggalkan Balasan