MAJALENGKA, HR – Mencegah meluasnya konflik pasca bentrokan massa organisasi masyarakat (ormas) antara Pemuda Pancasila (PP) dengan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), yang terjadi di Kecamatan Palasah, Kab Majalengka, Minggu (8/4/2018), akhirnya dilakukan upaya mediasi untuk penyelesaian terhadap masalah itu. Inisiasi mediasi tersebut dilaksanakan di Gedung Aula Kodim 0617 Majalengka, Senin (9/4/2018).
Dandim 0617 Letkol Arm Novi Herdian memimpin mediasi kedua ormas yang bertikai, dan dihadiri oleh perwakilan dari Polres Majalengka, Kejaksaan, Kesbangpol, Satpol PP, dan ormas PP.
Dandim 0617 Letkol Arm Novi Herdian SH MM mengimbau, agar ormas kedua belah pihak dapat menahan diri dan tidak memperpanjang masalah atas kejadian yang telah terjadi dan tidak melakukan tindakan aksi bentrok susulan.
“Kami mengimbau kepada ormas Pemuda Pancasila maupun LMPI, semuanya menahan diri tidak melakukan main hakim sendiri. Kedua belah pihak harus sama-sama menghormati proses hukum yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan untuk masyarakat wilayah Majalengka dan sekitarnya diharapkan tetap tenang serta saling menjaga kondusifitas,” tegasnya.
Dalam hal ini, tindakan mediasi yang dilakukan Kodim 0617 dan Polres Majalengka serta melibatkan unsur pemerintahan Kabupaten Majalengka ini merupakan bentuk sinergitas dalam menanggapi suatu permasalahan. Dengan demikian diharapkan kejadian ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan tidak melebar serta berkelanjutan sehingga masyarakat sekitarnya dapat hidup dengan tenang.
Sangat disayangkan sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam undangan mediasi itu pada pukul 14.00 WIB, bahkan sempat diulur hingga pukul 16.00 WIB, salah satu pihak ormas yakni LMPI tidak hadir. Melalui Ketua DPW Pemuda Pancsila Majalengka Enther Nizar yang diwakili para Pengurus, Kuasa Hukum yang mewakili mediasi seluruh ormas Pemuda Pancasila di Kabupaten Majalengka agar menahan diri dan tidak terprovokasi dan menghargai proses hukum. Akhirnya diambilah kesimpulan dan diputuskannya ketentuan oleh Dandim 0617 agar ormas kedua belah pihak dapat saling menahan diri dan dapat saling menjaga kondusifitas, dan menghargai proses hukum. lintong situmorang