TANGERANG, HR – Dana anggaran desa Pekayon kecamatan, Sukadiri diduga disalahgunakan oknum, dana ADD digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan segala bentuk kegiatan desa Pekayon diduga fiktif.
Moh Jembar |
Ketika HR menemui Ketua Aliansi Pembela Hak Rakyat (Aphra), Mohammad Jembar SSos MSi, dalam hal ini dana ADD Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, dana aggaran diduga fiktif yang terjadi di Desa Pekayon ini sudah ditindak lanjut dan kami melaporkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa mengenai penyimpangan dana desa, anggaran ADD yang diduga fiktif.
Hasil investigasi Aphra, ada sembilan titik proyek diduga fiktif dengan total kerugian negara sebesar Rp 328.313.141. “Kami pun melaporkan semua ini berdasarkan fakta dan bukti-bukti akurat yang dibutuhkan oleh kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dana ADD yang ada tidak terserap pada kebutuhan warga masyarakat Desa Pekayon,” katanya.
“Penyimpangan dana desa tahun anggaran 2016 tersebut diduga melibatkan kepala desa, sekretaris desa dan pendamping desa,” jelas Mohammad Jembar kepada HR, Jumat, 13 September 2017.
Ketika Boy Itang ditemui HR menurut Pengakuan nya Boy Itang Purnama memperkuat adanya dugaan proyek fiktif yang dilakukan ketiga oknum Desa Pekayon tersebut.
Boy Itang mengaku tidak pernah menerima bantuan anggaran untuk pengembangan budidaya ternak ikan lele. Budi daya Ikan lele nya belum pernah dibantu dari Anggaran ADD desa.
Sedangkan dalam anggaran dana desa (ADD) Pekayon disebutkan bantuan tersebut sebesar Rp 49.880.000 oleh pihak desa diserahkan kepadanya. Sementara itu Oting Rusmala mengungkapkan dirinya hanya menerima Rp14 juta dari total ADD untuk pengembangan industri rumahan insole sepatu sebesar Rp 36.552.871. “Uang Rp14 juta diberikan oleh Sekretaris Desa Pekayon, Suwandi kepada Oting Rusmala,” ungkap Jembar.
Oting Rusmala mengatakan juga pada HR memang benar yang dikatakan Jembar untuk saya. Atas temuan penyimpangan ADD tersebut, Aphra mendesak Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk segera menyelidiki sampai tuntas ke meja hjau Pengadilan.
Para oknum desa itu menyalahgunakan ADD serta jabatan untuk diduga memperkaya diri sehingga merugikan negara dan masyarakat. Sampai berita ini di terbitkan HR mendapatkan info kinerja kejaksaan Negeri Tigaraksa masih dalam proses dan tahap menindak lanjut ke pada para Oknum Desa Pekayon. Kita tunggu hasil kinerja kejaksaan yang sedang dalam proses sampai hasil yang maksimal untuk kemajuan Desa Pekayon kedepan lebih baik. linda
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});