Kejati Bengkulu Hadirkan 10 Terdakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan

oleh -9 Dilihat
oleh

BENGKULU, HRKejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai proses hukum terhadap 10 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (15/1/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paisol, S.H., menghadirkan seluruh terdakwa secara langsung, yakni Endang Sumantri (mantan Kepala Dinas Pertanian), Watler Gilbert Tampubolon (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), Eddy Pelita Putra (mantan Kabid Penyuluhan Pertanian), dan Mus Mulyanto (PNS Kota Bengkulu). Selain itu, enam pihak ketiga juga dihadirkan, yakni Dannitias Subarja (Wakil Direktur CV Elsafira Jaya), Nana Setiana (Direktur CV Bita Konsultan), Joni Woker (pelaksana pekerjaan dari CV Air Kertau), Ruben Artanto (konsultan CV Arch Studio), serta Durmika (Wakil Direktur CV Bayu Mandiri).

Pasal-Pasal yang Dikenakan

Dalam dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan bahwa sembilan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 pada dakwaan primer dan Pasal 3 pada dakwaan subsider juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, terdakwa Mus Mulyanto dijerat Pasal 2 pada dakwaan primer dan Pasal 11 pada dakwaan subsider karena perannya sebagai broker dalam kasus ini.

“Para terdakwa kami dakwa dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing,” ujar JPU Arief Wirawan.

Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar

Proyek yang menggunakan anggaran Rp4 miliar ini mencakup tiga kegiatan utama, yaitu tujuh pekerjaan fisik, tujuh perencanaan, dan tujuh pengawasan, dengan anggaran yang berbeda-beda. Dalam surat dakwaan, ditemukan adanya permintaan fee sebesar 25-30 persen untuk fisik, 12 persen untuk perencanaan, dan 15 persen untuk pengawasan oleh terdakwa Endang Sumantri, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

  • Beberapa pekerjaan dalam proyek ini yang tercantum dalam dakwaan, antara lain:
  • Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat (Rp748.468.368)
  • Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang (Rp715.846.489)
  • Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga (Rp717.662.567)
  • Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa (Rp295.251.293)
  • Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang (Rp461.889.000)
  • Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati (Rp447.995.857)
  • Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung (Rp468.705.384)
  • Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian (Rp123.000.000).

Tidak Ada Eksepsi, Sidang Dilanjutkan ke Agenda Pembuktian

Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Oleh karena itu, persidangan akan langsung dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan depan. JPU Kejati Bengkulu akan menghadirkan lebih dari 10 saksi untuk memberikan keterangan.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan berkas perkara, terutama untuk membuktikan empat kegiatan fisik yang total loss dan tiga kegiatan yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Arief.

Sidang ini menjadi bukti komitmen Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Bengkulu. Kejati Bengkulu terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga integritas dan keadilan. rls/ependi silalahi

Thumbnail

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak ‘Prerogatif’ atas Pengurus RW

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta […] Artikel Lurah Jembatan Lima...

Indonesian News
Thumbnail

BMKG Denpasar: Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Selat Bali, 13-16 Januari 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed DENPASAR, IN – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan […] Artikel BMKG Denpasar: Peringatan...

Indonesian News
Thumbnail

Muzakir Manaf dan Fadhullah Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Pilkada 2024

https://harapanrakyatonline.com/feed BANDA ACEH, IN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh secara resmi menetapkan pasangan nomor […] Artikel Muzakir Manaf dan...

Indonesian News
Thumbnail

Yuk Bergegas Ikut UKW PWI Jaya & UMJ, Pendaftaran Hingga 21 Januari

JAKARTA — Tinggal sepekan lagi batas akhir pendaftaran untuk turut berpartisipasi di Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari PWI Daerah Khusus...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Asta Cita Prabowo, IAW Desak Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang Diusut Tuntas

  JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Accountability Watch (IAW) Hasan Basri mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang mengambil langkah...

OK Jakarta
Thumbnail

Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim

Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim Artikel Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti...

OK Jakarta
Thumbnail

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

JAKARTA, MF – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena dianggap...

Media Focus
Thumbnail

Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

BANJARMASIN, MF – Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2025 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan audiensi dengan Plh Gubernur Kalsel Dr...

Media Focus
Thumbnail

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

JAKARTA, MF – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, beserta...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.