MELAWI, HR – Camat Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Dr Daniel, SP., MM., MPd.K, menegaskan agar seluruh masyarakat yang sudah mencukupi usia 18 tahun, sesegera mungkin melakukan rekaman E-KTP, atau mendaftarkan diri ke setiap petugas yang ada ditempatnya masing-masing.
Himbauan itu diutarakan dengan tujuan agar warga segera mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan dapat menyalurkan suaranya pada pilpres, pilkada dan pileg.
Rekaman E-KTP sangat diperlukan agar warga juga dapat masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga saat pembagian kartu pemilih tidak merepotkan KPU dan tidak menimbulkan polemik.
Banyak masyarakat yang sudah cukup usia tapi tidak dapat hak pilih, menurut Daniel hal itu disebabkan kelalaian para petugas, dan kurangnya kesadaran masyarakat, sehingga terjadi saat-saat tertentu masyarakat tidak mendapatkan hak pilihnya.
Terkait dengan rekaman E-KTP, salah satu warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Pinoh Barat, saat ditemui wartawan HR, (14/9/2017), mengatakan, “bagaimana nasib kami yang jauh dari kota Kabupaten kalau DPT harus sesuai dengan NIK, sementara sudah bertahun-tahun rekaman E-KTP sudah kami lakukan, tapi sampai saat ini belum keluar.”
Memang banyak kasus seperti warga tersebut, karena itu sangat berharap kepada dinas terkait agar selalu berperan aktif datang ke setiap desa, minimal satu tahun satu kali untuk rekaman E-KTP, setidaknya ke kota kecamatan.
“Bukan hanya menunggu kami turun ke kantor Capil,” ujar Bujang, warga tersebut. skm
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});