PA Jaksel Kabulkan Gugatan Terhadap PT Prudential Sharia Life Assurance

oleh -527 Dilihat

Johnny Tumanggor dan Eke Hariyanto merupakan Kuasa Hukum Penggugat Herlis Sugianta Fau di PA Jaksel.

JAKARTA, HR – Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Herlis Sugianta Fau terhadap PT Prudential Sharia Life Assurance. Gugatan ini terkait dengan sengketa klaim asuransi jiwa syariah yang berujung pada persidangan. Gugatan tersebut terdaftar pada 14 Juni 2024, setelah klaim yang diajukan penggugat ditolak oleh pihak asuransi.

Johnny Tumanggor, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Sultan menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, PT Prudential Sharia Life Assurance, dan Turut Tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Johnny bersama dengan kuasa hukum lainnya bernama Eke Hariyanto usai persidangan yang berlangsung pada Rabu (4/12/2024).

Kasus ini bermula dari penolakan PT Prudential Sharia Life Assurance untuk membayar klaim asuransi jiwa syariah atas meninggalnya Maiman Fau, ayah kandung Penggugat.

Klaim tersebut didasarkan pada Polis Nomor 14095074 (PRUlink Syariah Generasi Baru). Namun, pihak asuransi membatalkan polis secara sepihak, meskipun polis dinyatakan masih berlaku.

Dalam Gugatan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga disebut sebagai Turut Tergugat. OJK diduga lalai dalam pengawasan terkait kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan asuransi tersebut. Majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan oleh kedua pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Majelis hakim mengeluarkan amar putusan yang berisi poin-poin sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat, dan Menolak eksepsi Turut Tergugat.

Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
– Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa Syariah dalam Polis Nomor 14095074 sah dan mengikat secara hukum.
– Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan membatalkan klaim dan polis secara sepihak setelah polis berlaku sempurna.
– Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kerugian materiil sebesar Rp181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
– Membebankan biaya perkara sebesar Rp370.000,00 kepada Tergugat.

Tanggapan Kuasa Hukum Penggugat
Johnny Tumanggor menyatakan puas atas putusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan penting dalam upaya melindungi hak-hak peserta asuransi syariah.

“Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi mematuhi kewajiban kontraktualnya. Keputusan ini menjadi contoh bahwa setiap pelanggaran kontrak tidak dapat dibiarkan begitu saja,” ujar Johnny Tumanggor.

Ia berharap, keputusan ini dapat mendorong perusahaan asuransi lain untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap nasabah.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Prudential Sharia Life Assurance belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan ini. Belum diketahui apakah mereka akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim atau menerima putusan tersebut.

Dalam berbagai kasus serupa, langkah hukum lebih lanjut sering kali diambil oleh pihak asuransi guna mempertahankan argumen mereka.

Dampak dan implikasi
keputusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi penggugat, tetapi juga mempertegas pentingnya pengawasan dan implementasi aturan dalam industri asuransi jiwa syariah.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi perusahaan asuransi dalam menghormati kontrak yang telah disepakati dan memberikan layanan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
Dengan keputusan ini, PA Jaksel juga menunjukkan peran penting lembaga peradilan dalam memastikan keadilan bagi nasabah asuransi yang sering kali berada dalam posisi lemah. tim

Thumbnail

Ahli Waris Usman bin Misin Harap Pengadilan Tinggi DKJ Beri Putusan Adil dalam Sengketa Tanah

JAKARTA, Indonesian News – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani […] The post Ahli Waris Usman...

Indonesian News
Thumbnail

Ajax Tumbangkan Feyenoord 3-2 dalam Pertandingan Menegangkan

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan derby yang selalu ditunggu-tunggu antara Ajax dan Feyenoord kembali menyuguhkan […] The post Ajax Tumbangkan Feyenoord...

Indonesian News
Thumbnail

Go Ahead Eagles Tumbangkan FC Twente 2-1

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan sengit di De Adelaar Stadion pada hari Minggu lalu mempertemukan […] The post Go Ahead Eagles...

Indonesian News
Thumbnail

Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan Istri Ajukan PK ke MA

Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan Istri Ajukan PK ke MA Artikel Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan, Mantan...

OK Jakarta
Thumbnail

Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Pers Harus Independen dan Berani Suarakan Kebenaran

  JAKARTA – Anggota Dewan Penasehat Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, yang juga Tenaga...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi

Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat Kolaborasi Artikel Dukung HPN 2025 Pokja PWI dan Kejari Jaktim Perkuat...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.