Baliho Disita, Koalisi LSM Makar Indonesia Ancam Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Sulsel

oleh -11 Dilihat
oleh
GOWA, HR – Koalisi LSM Maha Karya (Makar) Indonesia mengaku akan melaporkan oknum Polisi ke Propam Polda Sulsel dan melakukan gugatan praperadilan.
Pasalnya, oknum polisi berpangkat Kompol tersebut diduga sangat tendensius dalam melakukan penyidikan terhadap pelaporan.
“Oknum Kompol YA hari ini melakukan penyitaan terhadap barang bukti tetapi tidak memberikan penyampaian sebelumnya kepada pihak terlapor dan kepada lembaga kami sekiranya baliho yang kami dirikan itu akan di sita,” tegas Ketua Koalisi LSM Makar Indonesia, Syafriadi Djaenaf di Sungguminasa, Kamis (19/10).
Menurutnya, penyitaan baliho ini sangat tidak pantas dilakukan karena tidak ada korelasinya dengan pelaporan. “Sangat mengherankan kalau penyitaan barang bukti dengan melakukan perampasan dan pengrusakan sehingga barang bukti tersebut sudah tidak bisa dipergunakan lagi,” katanya lagi.
Diketahui, dalam kasus sengketa lahan yang terletak di dusun Sailon desa Sunggumanai Kecamatan Patallassang kabupaten Gowa ini sudah berlangsung lama. Pihak Soe Daeng Lalang sebagai terlapor sudah puluhan tahun menguasai lahan tersebut dengan memiliki alas hak rincik yang sesuai dengan buku F blok 74 yang diwariskan oleh orangtuanya.
“Tetapi belakangan di klaim oleh pihak Rasyid Situju dengan sertifikat hak milik nomor 323 tetapi pihak Soe Daeng Lalang berkeras bahwa SHM nomor 323 tidak berada dilokasi yang dia kuasai selama ini. Karena riwayat alas hak yang di daftarkan untuk sertifikat tidak sesuai lokasinya jika merujuk dengan buku F blok 74 yang menjadi dasar untuk kepemilikan di desa Sunggumanai ini,” katanya lagi.
Bahwa rincik yang dipakai SHM 323 adalah Persil nomor 40 DII kohir 863 CI sedangkan pemilik kohir nomor 863 CI adalah kepemilikan dari Rumallang bukan Sawali Bin Muharram sesuai dengan nama di Sertifikat tersebut.
“Baliho kami disita juga padahal baliho itu adalah penyampaian kepada masyarakat umum bahwa lokasi tersebut dalam pengawasan lembaga kami, karena diduga adanya praktek mafia tanah, baliho tersebut berdiri sesuai dengan UURI nomor 9 tahun 2008 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat ditempat umum,” katanya lagi.
Padahal kata Syafriadi, Keberadaan baliho mereka tidak dalam pelaporan siapapun. Lokasi berdirinya baliho tersebut bukan diatas tanah yang dipersengketakan. Hanya ikut diklaim karena tidak pernah berperkara. “Itu juga di buktikan dengan police line yang dipasang oleh pihak penyidik Polda Sulsel yang tidak mempolice line lokasi tempat berdirinya baliho kami karena itu adalah kepemilikan Sattu bin Mambu,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan surat penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor 437.s/Pen. Pid/2017/PN Sgm bukan untuk melakukan perampasan dan pengrusakan. “Tetapi penyitaan yang bersifat sementara, apalagi penyitaan ini dilakukan oleh oknum preman dengan dibantu oleh oknum penyidik melakukan pembongkaran terhadap rumah yang ada dilokasi tersebut,” akunya lagi.
Oleh karena itu, Koalisi LSM Makar Indonesia menilai bahwa penyitaan baliho atau papan bicara sangat berlebihan. Pasalnya, berdasarkan pasal 167 berbunyi tentang bentuk penyerobotan terhadap ruangan, kamar atau pekarangan tertutup.
“Sedangkan lokasi itu adalah lahan terbuka, anehnya lagi Soe daeng Lalang yang menguasai lokasi tersebut dengan melakukan cocok tanam dan memagari sejak lama kenapa dilaporkan sebagai penyerobot,” kuncinya. Menurut humas pengadilan negeri Sungguminasa, Amran S Sulaiman SH bahwa penetapan penyitaan pengadilan negeri Sungguminasa hanya sebatas penyitaan sementara dengan melakukan police line tidak dengan melakukan pembongkaran, pengrusakan dan perampasan.
Kalau pun dalam pelaksanaan penetapan penyitaan tersebut berlebihan maka laporkan ke pihak polda yang berkompoten. kartia/muslimin


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.