Fir Kepri Dikuasai Singapura, Ruang Udara Natuna Belum “Merdeka”

oleh -56 Dilihat
oleh

NATUNA, HR – Langkah pemerintah Indonesia untuk mengambil alih kontrol Flight Information Region (FIR) 1, sektor ABC dari tangan Singapura tidak membuahkan hasil.

Pasalnya, negeri singa tersebut masih mempertahankan sistem FIR yang sudah mereka pegang selama 71 tahun sejak tahun 1946, atau setahun setelah Indonesia merdeka.

Hal itu terjadi, karena lambannya tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan “kedaulatan” ruang udara RI di Kepulauan Riau, yang akhirnya didahului oleh Singapura dengan melobi International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk tetap mengelola ruang udara FIR 1 ABC.

Padahal berdasarkan perjanjian sebelumnya antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura dan ICAO telah disepakati bahwa mulai tanggal 4 Januari 2018, wilayah udara Kepri akan dikelola oleh Indonesia sendiri.

Kolonel (PNB) Azhar Aditama

Komandan Pangkalan TNI AU Raden Sadjad, Kolonel (PNB) Azhar Aditama, dalam sosialisasi hasil Rapim TNI , menyampaikan, pemerintah dan masyarakat Natuna dalam hal ini amat dirugikan. Karena setiap pesawat yang hendak melintas diatas langit Natuna harus menyampaikan izin terlebih dahulu kepada Air Trafict Control (ATC) Singapura.

“Penerbangan pesawat yang melintas di udara Natuna tercatat di Satuan Radar sekitar 350 pesawat per harinya. Setiap pesawat yang melalui wilayah udara Natuna itu harus bayar, tapi sayangnya bayarnya bukan ke Indonesia, tapi ke Singapura. Padahal wilayahnya punya Indonesia, kan rugi kita,” ungkap Danlanud, Rabu (31/1).

Menurut Danlanud, upaya mengambil alih pengelolaan wilayah udara Indonesia dari Singapura ini juga membutuhkan dukungan masyarakat Natuna. Oleh karenanya Danlanud minta masyarakat untuk bersama – sama mendorong pemerintah agar dapat tegas dalam hal ini.

Diketahui dari berbagai sumber, untuk mengambil alih FIR, Indonesia harus menjadi anggota Dewan ICAO. Nantinya jika sudah tergabung dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional tersebut barulah pemerintah Indonesia melakukan lobi kepada ICAO untuk pengambialihan FIR Kepri. Dengan demikian Singapura pun harus mengikhlaskan ruang udara Kepri dikelola Indonesia.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah Indonesia pun dituntut mengambil langkah cepat dalam menyediakan sumber daya manusia mumpuni dan mempersiapkan infrastruktur penunjang untuk proses pengambilalihan FIR.

“Karena pengelolaan FIR bukan sebatas untuk menjaga kedaulatan, melainkan juga turut memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan penerbangan,” tandas Kolonel (PNB) Azhar Aditama. fian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.