Perkara Perdata, Gugatan PT Akeda Salah Alamat

oleh -20 Dilihat
oleh

JAKARTA, HR – Sidang Gugatan Perkara Perdata No.303/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masuk pada agenda pembuktian dari Tergugat. Dalam sidang pembuktian ini Tergugat menghadirkan saksi dan bukti surat, yang menyajikan bahwa gugatan Penggugat salah orang dan menyajikan berita-berita yang memuat bahwa pabrik Penggugat yang berada di Tangerang digerebek oleh pihak kepolisian, karena patut diduga memproduksi CD/VCD/DVD bajakan.

Perkara perdata No.303/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr adalah sidang gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Akeda Multimedia sebagai Penggugat melawan RUS sebagai Tergugat.

Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan Tergugat telah berhutang sebesar kurang lebih Rp 2 miliar atas pemesanan atau pembelian produk VCD/DVD sejak tahun 2014 di Penampungan Glodok Jakarta Barat. Penggugat sendiri dikenal sebagai pengusaha pabrik VCD/DVD.

Padahal pada tahun 2014, Tergugat adalah seorang mahasiswi di salah satu universitas swasta di Jakarta yang sehari-hari menjalani aktivitas perkuliahan di kampusnya, sehingga tidak mungkin melakukan bisnis jual beli VCD/DVD.

Gugatan salah alamat dan keliru pihak yang digugat, dalam persidangan Penggugat tidak bisa membuktikan bahwa surat jalan dan tanda terima barang yang menjadi objek hutang piutang ini benar ditandatangani dan diterima oleh Tergugat apalagi membuktikan bahwa Tergugat mempunyai toko di Penampungan Glodok Jakarta Barat.

Pada medio Mei 2015, berdasarkan sumber berita online menyatakan, pabrik PT Akeda digerebek oleh Tim Gabungan Reskrimsus Polda Metro Jaya, dan menurut sumber berita tersebut pabrik Akeda yang berada di Tangerang digerebek karena patut diduga memproduksi CD/VCD/DVD barang bajakan yang diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.