Antisipasi Bencana di Bangka, Firmansyah Levi datangi Warga Kampung Pasir Sungailiat.

Antisipasi Bencana di Bangka, Firmansyah Levi datangi Warga Kampung Pasir Sungailiat.

BANGKE BELITUNG, HR – Anggota DPRD Prov. Kepulauan Bangka Belitung Firmansyah Levi  SH kembali melakukan kegiatan Penyebarluasan Perda di Kabupaten Bangka kepada warga Kampung Pasir bertempat di Hotel Novilla Kab. Bangka, Minggu16/04/2023.

Peraturan Daerah (Perda) yang disebarluaskan Politisi Golkar adalah Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Mengapa Perda No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulan Bencana perlu kami Sosialisasikan, dikarenakan perlunya antisipasi dan penanganan terhadap bencana yang mungkin akan terjadi,” ungkap Firmansyah di hadapan masyarakat Kampung Pasir.

Dijelaskan juga oleh Levi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, dengan kegiatan ini masyarakat Kampung Pasir mendapat Edukasi dan menambah pengetahuan bapak/ibu terhadap Bencana antara lain kewajiban dan hak-hak warga yang terdampak bencana.

Politisi Golkar Bangka Belitung dapil Kab. Bangka ini menggandeng Narasumber, Hardiansyah, SE yang juga merupakan Kepala Seksi Kedaruratan Bencana Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah  Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Hardiansyah, SE menjelaskan tujuan di bentuk Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana serta untuk pemenuhan hak-hak dan kewajiban masyarakay akibat dampak terjadinya Bencana.

“Dalam Perda ini  terdiri dari 14 Bab dan 112 Pasal tentang Bencana, terkait pengertian Bencana, Jenis-jenis Bencana, Sumber Bencana serta pihak-pihak yang terlibat jika terjadinya bencana,” Terang Kasi Kedaruratan Bencana Daerah BPBD Babel.

Dijelaskan Hardiansyah, SE bahwa masyarakat yang terdampak Bencana dapat menerima bantuan dengan

melaporkan kejadian kepada aparat Desa/Kelurahan dengan melihat dampak yang terjadi apakah perseorangan atau dampak secara umum.

“Terkait pihak-pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah  Pemerintah (TNI-POLRI-PEMDA), Masyarakat (Karang Taruna,BPD,Individu) dan Lembaga,” Ungkap Hardiansyah.

Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan

Bencana Daerah oleh Firmansyah Levi, SH di akhir acara ditutupi dengan tanya jawab serta pembagian dorprice untuk pertanyaan dan jawaban yang benar oleh masyarakat yang sangat antusias. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *