Kasus Tipikor di Kapuas Hulu, Tiga Terdakwa Ditahan

oleh -15 Dilihat
oleh

KAPUAS HULU, HR – Memasuki tahap baru di tahun 2018 ini, sejumlah kasus tipikor sudah mulai mencuat kepermukaan, dimana beberapa kasus yang sudah beberapa tahun berlalu, baru terungkap di Kejati Kalimantan Barat.

Seperti yang baru masuk persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (22/1/18), dimana ketiga tersangka yaitu dua mantan pejabat, dan 1 masih aktif sudah ditahan di LP Pontianak guna pemeriksaan lebih mendalam.

Surat perintah penahanan terhadap ketiga terdakwa masing- masing No 2/Pidsus-TPK-2018/PN Pontianak atas nama M Aripin, dan No 3. M Mauluddin, dan No 4. H Wan Mansur, yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pontianak, Andi Erwin Harahap.

Ketiga terdakwa merupakan tim 9 dalam pengadaan tanah untuk perkantoran di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara, karena apa yang mereka putuskan dalam perkara sebelumnya secara bersama-sama kolektif kolegial melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain.

Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Kamis tanggal 25 Januari 2018, di PN Tipikor Pontianak dan akan menghadirkan dua saksi dalam tindakan kasus Tipikor pengadaan tanah sebagai lahan perkantoran di Putussibau. mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.