Siska dan Iwan, Otak Intelektual Pelanggaran IMB di Kebon Jeruk

oleh -37 Dilihat
oleh
PR UNTUK INSPEKTORAT JAKBAR

JAKARTA, HR – Siska selaku Kasie Citata Kecamatan Kebon Jeruk diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membiarkan bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan dibiarkan berdiri megah di wilayahnya.
Di lokasi ini, diduga ada oknum orang-orang dekat Walikota Jakbar turut bermain dan mendapat restu dari Siska dan Iwan. Bangunan ini sangat jelas melanggar GSB dan GSJ, KDB: 60%.
Parahnya lagi, ruang komunikasi pun ditutup oleh Siska oknum ASN Pemprov DKI dan Iwan selaku bawahannya juga oknum ASN Pemprov DKI. Keduanya terlihat sangat padu bermain-main memelihara bangunan menyalahi perizinan dan peruntukkan. Dna keduanya menutup ruang komunikasi kepada semua pihak yang mengkritisi kinerjanya.
Bangunan ini melanggar jarak bebas belakang dan samping, Siska dan Iwan membiarkan pembangunan berjalan. 
Sedikitnya ada belasan bangunan yang mengantongi IMB Rumah Tinggal namun dibangun kos-kosan. Selain itu, ada pula bangunan yang mengantongi IMB Rumah Tinggal, namun dibangun full, sehingga jarak bebas belakang dan sampingpun tidak terlihat lagi.
IMB Rumah tinggal, fisik dibangun kantor setinggi tiga setengah lantai, melanggar jarak bebas belakang dan samping.
Akibat pembiaran dalam hal pengawasan, tentunya akan mengurangi resapan air di wilayah tersebut. Selain itu, Pemprov DKI pun telah dirugikan akibat retribusi bangunan tidak terserap sesuai fisik bangunan.
IMB Rumah tinggal tapi dibangun kos-kosan. Kedua bangunan ini melanggar peruntukkan dan jarak bebas samping dan belakang.
Ketua Umum DPP LSM LAPAN, Gintar Hasugian, mengatakan, pejabat negara yang tidak bekerja sesuai tupoksinya dan telah menjadi sorotan publik, sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan, baik itu melalui Inspektorat maupun penyidik kejaksaan dan kepolisian.
Bangunan ini sangat jelas terlihat pelanggarannya, namun hanya tangga belakang yang dibongkar, padahal pelanggarannya jarak bebas belakang dan samping.
“Bongkar cantik atau bongkar sekedarnya yang bersifat manipulatif atau seakan-akan hanya memenuhi laporan, itupun wajib diperiksa dan ditelusuri. Berapa anggaran bongkar? Rp 30 juta atau Rp 40 juta untuk sekali bongkar? Itupun harus ditelusuri. Apa ada manfaat atas penyerapan dana bongkar itu?” ujar Gintar.
Bangunan ini melanggar jarak bebas belakang dan samping.
Gintar menambahkan, bahwa banyak media massa yang menyoroti kinerja Citata Kebon Jeruk, namun dirinya merasa aneh mengapa hingga kini belum ada tindakan apapun dari Pemprov DKI.
Bangunan ini dibangun kos-kosan dan melanggar jarak bebas belakang dan samping kiri-kanan.
“Sejak oknum Iwan dan Siska berkuasa di Kebon Jeruk, kedua oknum pendekar itu berubah menjadi ASN Super Power. Ya, Superman dan Supergirl, kedua sangat kebal dan mendapat perlindungan dari Bayu Aji yang pernah mencatut Instansi Satpol PP dalam Surat Perintah Bongkarnya,” ujar Gintar.
Bangunan ini pernah dibongkar bagian mukanya, namun kini masih dikerjakan dan sudah tahap finishing. Bangunan ini melanggar GSB, GSJ dan jarak bebas belakang dan samping kanan-kiri.
Menyikapi adanya pelanggaran administrasi tersebut, seharusnya Walikota Anas Effendi, Inbanko dan Kejaksaan, harus segera menyikapinya, karena hal ini sangat membahayakan sistem kerja di Pemko Jakbar.
Renovasi bangunan menggunakan IMB lama. Dibangun tidak sesuai gambar arsitek, karena pakai konstruksi baja, melanggar jarak bebas belakang, dan jarak bebas samping kanan-kiri.
“Masa pejabat pencatut Instansi Satpol PP masih dipertahankan? Kan, gila ini namanya. Pejabat pencatut instansi lain, sama juga lempar batu sembunyi tangan. Pejabat seperti ini, bahaya bila “dibudidayakan”. Otaknya sudah kotor, karena pura-pura bego, gak tahu aturan,” tegas Gintar.
IMB Rumah Tinggal dibangun kos-kosan 4 setengah lantai. Juga melanggar jarak bebas belakang dan jarak bebas samping kanan-kiri.
Perlu diketahui bahwa Sudin Citata Jakbar dalam melaksanakan tupoksi, wajib berpedoman pada Perda No 7/2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda DKI No 1/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda DKI No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Juncto Pergub DKI No 128/2012 Tentang Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Ironisnya, regulasi tersebut kini menjadi hiasan di meja kerja masing-masing oknum pejabatnya, termasuk Siska dan Iwan. kornel/didit

IMB rumah tinggal dibangun kos-kosan empat setengah lantai, juga melanggar jarak bebas belakang serta jarak bebas samping kanan-












Melanggar jarak bebas samping dan belakang.









IMB tulis tangan, fisik bangunan untuk kantor atau 3 unit ruko. 
Renovasi rumah tinggal tiga lantai menggunakan konstruksi baja. Melanggar jarak bebas samping kanan-kini dan jarak bebas belakang.

IMB rumah tinggal dibangun kos-kosan. Pernah dibongkar, namun bongkar cantik.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Pelantikan Anggota LMK Se-Kecamatan Tambora, Camat Tekankan Peran Aktif dan Antisipasi PSN

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Camat Tambora, Holi Susanto, melantik anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) se-Kecamatan Tambora […] Artikel Pelantikan Anggota LMK...

Indonesian News
Thumbnail

5 Tren Teknologi yang Mengubah Wajah Industri di Indonesia di 2024

https://harapanrakyatonline.com/feed Di era digital yang terus berkembang, teknologi memainkan peran penting dalam mengubah cara kita hidup […] Artikel 5 Tren Teknologi...

Indonesian News
Thumbnail

TREASURE Memukau di SBS Gayo Daejeon 2024, Jadi Sorotan Penggemar K-Pop

https://harapanrakyatonline.com/feed Grup K-pop TREASURE kembali membuktikan popularitas mereka dengan penampilan spektakuler di acara musik tahunan SBS […] Artikel TREASURE Memukau di...

Indonesian News
Thumbnail

Warga Keluhkan Peran Serta Pejabat Wilayah Soal Semrawutnya PKL di Jembatan Lima

JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

OK Jakarta
Thumbnail

KH. Ma’ruf Amin Peringati Hari Ibu Bersama Muslimat NU Kabupaten Semarang

    KH. Ma’ruf Amin Peringati Hari Ibu Bersama Muslimat NU Kabupaten Semarang   SEMARANG – Prof. Dr. KH. Ma’ruf...

OK Jakarta
Thumbnail

Forum Pemred SMSI Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Jurnalis

JAKARTA – Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, didampingi Sekretaris Jenderal Penerus Bonar Karo-Karo, menyatakan...

OK Jakarta
Thumbnail

Kasudinkes Jakbar Erizon Safari Imbau Warga Antisipasi DBD di Musim Hujan

Kasudinkes Jakarta Barat, Erizon Safari, mengimbau masyarakat untuk mencegah DBD di musim hujan dengan PSN mandiri dan pola hidup sehat....

Media Focus
Thumbnail

Siap Layani Pemudik Nataru, PLN Pastikan SPKLU Andal di Jalur Mudik dan Destinasi Wisata

JAKARTA, MF – Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memastikan...

Media Focus
Thumbnail

Wali Kota Jakbar Diminta Evaluasi Kinerja Camat Tambora Soal Keluhan Warga yang Tak Selesai

JAKARTA, MF – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.