LANDAK, HR – Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa Beni als Lek Bin Ngatiman dan Tia anak Sumin sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Dari laporan masyarakat tersebut, Polres Landak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Gasing, Pal 4, RT/RW 001/001, Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak yang terjadi, Senin (06/02/23).
Anggota Sat-Resnarkoba, melakukan penangkapan terhadap Beni dan Tia, disebuah rumah dilakukan penggeledahan, ditemukan dalam kamar tepatnya dibawah bantal. Satu kotak warna hitam berisi 1 plastik klip transparan berisikan 9 paket Kristal, yang diduga narkotika jenis shabu.
“Ditemukan juga, 1 pipet warna hitam, 1 dompet kecil motif bunga warna merah berisikan, 1 klip berisi 5 klip berisi Kristal, yang diduga narkotika jenis shabu, 1 klip berisi 3 buah plastik klip Kristal, yang diduga narkotika jenis shabu, 1 klip berisi 3 klip berisi Kristal, diduga narkotika jenis shabu, 1 klip berisi 3 klip berisi Kristal, yang diduga narkotika jenis shabu. 1 klip berisi 2 buah klip Kristal, diduga narkotika jenis shabu dan ditemukan didalam saku celana depan, yang di gunakan Beni, 1 handphone merk VIVO warna hitam, 1 dompet berisi uang Rp.150.000,” ujar Sat-Resnarkoba.
Beni dan Tia, beserta barang bukti dibawa ke Polres Landak, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Berikut barang bukti Shabu berat bruto 15,53 Gram, “Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” ungkap Sat-Resnarkoba. lp