JAKARTA, HR – Komite Madrasah atau Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua atau wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Madrasah atau sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Tugas utama komite Madrasah adalah untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan di Madrasah yang bersangkutan. Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk pemberian pertimbangan baik dalam penyusunan kebijakan dan program Madrasah, penyusunan RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah), penetapan kriteria kinerja madrasah dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah.
Komite juga memberikan dukungan finansial, pemikiran dan tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah serta mengembangkan kerjasama Madrasah, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan serta menerima dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, aspirasi dari peserta didik, orangtua siswa dan masyarakat.
Komite Madrasah di MTs Negeri 27 Jakarta terdiri dari 6 orang komite inti dengan total keseluruhan berjumlah 13 orang. Ibu Rita, Novi, Vina dan Monalisa adalah bagian dari komite mengungkapkan kepada HR.
Program komite bersinergi dengan pihak sekolah seperti pembuatan sarana dan prasarana penghijauan, sekolah berbasis lingkungan dan lain-lainnya.
Harapan para komite adalah terus mendukung program sekolah, menjembatani antara pihak sekolah dan orang tua, melakukan segalanya untuk kemajuan dan prestasi anak. Kolaborasi dan bersinergi dengan komite demi kemajuan mutu pendidikan MTs Negeri 27 Jakarta. jm