MUARA TEWEH, HR – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara dalam rangka pengambilan sumpah janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 bertempat diruang sidang DPRD Muara Teweh dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua DPRD Sastra Jaya dan dihadiri Sekretaris Daerah. Drs.Muhlis. Unsur FKPD, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainnya. Pergantian antar waktu dilakukan karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Adapun Pengganti antar waktu dilakukan pada saat ini dalam rangka untuk mengisi kekosongan anggota DPRD yang mengundurkan diri.
Bupati Barito Utara dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan selamat kepada Hj.Sofia,SE,M.M,M.Pd atas dilantiknya saudara sebagai Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) yang menggantikan Muhammad Haris Fitriady.
“Saya berharap agar saudara bisa bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari pemilihan saudara,” ungkapnya.
Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini,salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Barito Utara, terutama pada pelaksanaan program pembangunan. “Sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Barito Utara yang religius,mandiri dan sejahtera,” jelas Sugianto Panala Putra mengakhiri sambutan Bupati.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan oleh Anggota DPRD Peganti Antar Waktu (PAW) disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir. mst