MUARA TEWEH, HR – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Barito Utara mendapatkan penilaian dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dengan sistem Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan di ruang Rapat Setda Lantai II dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekretaris Daerah Drs Muhlis, Perwakilan pejabat Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah dan Diskominfosandi Barito Utara, Rabu (31/08/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Barito Sugianto Panala Putra menyampaikan sangat menyambut baik kunjungan yang dilakukan Tim Penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah ke Kabupaten Barito Utara yang bertujuan melakukan penilaian terhadap pelayanan keterbukaan publik yang sudah berjalan selama ini.
“Saya ucapkan selamat datang kepada ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Dr. M. Mukhlas Rozikin beserta jajaran di Bumi Iya Mulik Bengkang. Harapan kami Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah berkenan memberikan arahan kepada Diskominfosandi Kab. Barito Utara agar dapat melaksanakan apa yang menjadi amanat UU keterbukaan Publik yaitu UU No.14 tahun 2008. Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam memotret lembaran pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Saya berharap seluruh perangkat daerah baik PPID utama, PPID pembantu serta seluruh elemen yang terlibat dapat menjalankan tugasnya sehingga keterbukaan informasi publik dapat terlaksana dengan baik,” ucap Dr. M. Mukhlas Rozikin.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai gambaran umum terkait PPID Utama Kabupaten Barito Utara oleh Kepala Dinas Kominfosandi Barito Utara, M.Ikhsan disambung dengan diskusi bersama. mps