BENGKULU, HR – Program Badan Pengolahan Dana Perkebunan untuk kegiatan replanting sawit yang dikucurkan Pemerintah pusat tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp. 150 Milliar untuk ratusan kelompok tani anggaran tahun 2019-2020 diduga dilakukan Korupsi peruntukan/pelaksanaannya, hingga proses penyelidikan dan pemeriksaan aitem pekerjaan dilakukan terhadap beberapa saksi oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Hasil pemeriksaan sementara empat (4) tersangka belum diketahui identitasnya dilakukan penahanan subuh dini hari pukul 02.00 Wib Sabtu (16/7/2022) setelah dilakukan pemeriksaan Pidsus Kejati Bengkulu, langsung ditahan dan dititipkan dirutan polda Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dr. Heri Jerman. SH.MH. Ketika ditanya Wartawan diselah-selah kegiatan Jalan Santai dan bersih-bersih sampah Pantai Panjang keluarga besar Kejati bersama Kejari kota dan Kejari Benteng dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 sabtu (16/7) belum bersedia membeberkan identitas ke empat tersangka karena baru permulaan dan masih dikembangkan.
“Ya benar ada empat (4) orang tersangka kita tahan subuh tadi (sabtu,red) sabar ini baru permulaan. Saya bekerja hingga malam hari tadi dan masih kita kembangkan. Untuk selengkapnya hari Kamis (21/7) kami akan sampaikan,” tutup Kajati. efendi silalahi