SUKABUMI, HR – Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk pelaku berinisial DA (25) yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban S (35) di Jalan Cijangkar, Gang Karya Bakti, RT 02 RW 03, Kelurahan Nanggeleng. Infomasi yang dihimpun, dua orang tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/43 /VI/2022/SPKT/Polsek Citamiang/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar, tanggal 11 Juni 2021, tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban yang terjadi pada Jumat (10/6/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, mengatakan DA berhasil diamankan anggotanya di salah satu perumahan di Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. “Ya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” ujar Arif, Selasa (21/6/22).
Arif menjelaskan, kronologis awal kejadian itu para pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara bersama-sama memukul dan menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka di bagian kaki dan tangan. “Akibat mendapatkan luka memar, korban dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. ida