Rapat Paripurna Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

oleh -185 views
oleh
Rapat Paripurna Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.

SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 pada acara Rapat Paripurna DPRD bertempat di Ruang Rapat Utama gedung DPRD-Palabuhanratu. Senin (20/6/2022).

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa laporan keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan pada pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan. “Laporan keuangan daerah di tahun 2021 telah diaudit oleh BPK-RI, proses audit ini memotret dari sudut penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan penjelasan dalam menyajikan laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal (SPI), dan tertib serta patuhnya terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati, hasil dari audit BPK RI terhadap laporan keuangan daerah telah diterima pada hari jumat tanggal 20 mei 2022 di auditorium BPK RI perwakilan provinsi jawa barat di bandung dengan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).

“WTP yang kita terima merupakan yang ke-8 kali secara berturut-turut mulai dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019,2020 dan 2021,” ungkapnya.

Atas hasil raihan wtp tersebut, Bupati menyampaikan rasa syukur bahwa kabupaten sukabumi dapat kembali mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan daerah. “besar harapan bahwa raihan WTP ini harus berbanding lurus antara kecepatan dan ketepatan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI, termasuk dari sudut output program dan kegiatannya harus dapat bermanfaat dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat kabupaten sukabumi,” harapnya.

Bupati pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD kabupaten sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. “Harapan kami, dengan adanya peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, akan menciptakan prosedur perizinan bangunan gedung yang tidak berbelit, adanya peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan, meningkatkan iklim investasi di kabupaten sukabumi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (pad),” pungkasnya. ida

Tinggalkan Balasan