GUBERNUR DKI JAKARTA LANGGAR UU

oleh -30 Dilihat
oleh
Ongen Sangaji

JAKARTA, HR – Senin (6/4), DPRD DKI menggelar sidang paripurna laporan hasil penyelidikan panitia hak angket. Sidang tersebut dihadiri 84 anggota DPRD DKI.
Sebelum Ketua Panitia Hak Angket melaporkan hasil penyelidikannya, Ketua DPRD DKI selaku pemimpin sidang paripurna mempersilahkan menayangkan kilas balik penyebab mencuatnya hak angket. Tayangan kilas balik itu diambil dari media massa dan media sosial yang menampilkan ucapan-ucapan kurang santun Gubernur DKI Jakarta.
Usai itu, Ketua Panitia Hak Angket, Ongen Sangaji, dalam laporannya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan yang dimulai 3 Maret – 6 April 2015, menerangkan bahwa hak angket terjadi akibat dugaan pelanggaran pengajuan APBD 2015 yang dilakukan eksekutif, dan dugaan pelanggaran etika serta norma yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta.
Ongen menjelaskan bahwa mendalami penyelidikannya, Panitia telah melakukan 10 kali pertemuan kepada pihak terkait, termasuk pakar hukum tata negara, pakar komunikasi, pakar politik, pakar keuangan, dan pihak pihak terkait dari unsur eksekutif.
Dalam keputusan penyelidikannya, panitia hak angket menyatakan Gubernur DKI Jakarta beserta Sekda telah bertindak sengaja melawan hukum yang berkaitan dengan pembahasan APBD DKI 2015.
Panitia hak angket juga menyatakan bahwa Gubernur DKI telah melakukan pelanggaran terhadap UU keuangan negara, UU pemda dan PP tentang pengelolan keuda. Dijelaskan bahwa Sekda atas nama Gubernur DKI telah sengaja mengirim APBD yang tidak dibahas bersama legislatif.
Panitia Hak Angket juga menyatakan bahwa Gubernur DKI telah melanggar UU di dalam penyelenggaraan sistem keuda dalam bentuk e-budgeting. Gubernur DKI juga telah melanggar etika dan norma terhadap institusi DPRD DKI, dan dinilai telah melakukan penghinaan dan penistaan terhadap lembaga negara.
Panita angket mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI.
Menyikapi itu, Pimpinan paripurna akan melanjutkan sidang paripurna untuk mengagendakan Hak Menyatakan Pendapat sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil penyelidikan panitia hak angket. ■ kornel/john

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.