BANDUNG, HR – Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar yang mewakili Gubernur Ahmad Heryawan dalam rapat paripurna ke I DPRD Jabar yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Jabar Jl. Diponegoro 27, Kamis (30/4) menyampaikan nota pengantar 5 raperda untuk merubah 5 peraturan daerah yang sudah ada untuk disesuaikan.
Rapat paripurna yang dihadiri 70-an anggota DPRD Jabar ini, nampak dihadiri Pangdam III Siliwangi, Wakil Gubernur, PLT Sekda Iwa Karniwa serta beberapa pejabat OPD Pemprov Jabar serta undangan lainnya.
Lima usulan raperda yang disampaikan meliputi raperda perubahan badan hukum PD BPR menjadi PD PK, Raperda Perubahan Badan Hukum PD PK menjadi PT untuk masing-masing PD PK di beberapa kabupaten, masing-masing Bogor, Sukabumi, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Sumedang serta Pandeglang dan Lebak di Provinsi Banten.
Perubahan Perda No 20 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal untuk Jasa Sarana, Perubahan Perda No 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal untuk PT Tirta Gemah Ripah (PT TGR) serta Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan. ■ horaz