Polri Diminta Terapkan UU Pers

oleh -13 Dilihat
oleh
Anggota Assosiasi Awas ketika berada di Polsek Jawai
SAMBAS, HR – Kekesaran terhadap pers kembali terulang di Sambas, hal ini dialami oleh SY. Terkait itu, SY telah membuat laporan polisi di Polsek Jawai dengan LP No: TBL/01/IV/2015/Kalbar/ResSambas/Sektor Jawai tanggal 27 Maret 2015. SY membuat laporan itu didampingi Asosiasi Wartawan Sambas (Awas).
Dikatakan Awas, bahwa SY melaporkan dua orang yang diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya. Dua pelaku itu yakni JY dan HL.
Menurut Awas, kemunculan JY dan HL diduga berkaitan dengan konfirmasi SY terhadap KUPT berinisial PN selaku Pengawas di Kecamatan. Ketika itu, SY konfirmasi mengenai penyerapan anggaran 2014 di UPT tersebut melalui telepon seluler. Diduga konfirmasi itu mengusik kenyamanan seseorang, SY pun didatangi dua orang terlapor.
Kanit Reskrim Polsek Jawai, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini telah dilakukan gelar perkara di Mapolres Sambas, dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi ahli di Pontianak, sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor : B/01.B1/IV/2015/Sek.Jawai tanggal 24 April 2015.
Awas sangat menyesalkan perbuatan terlapor dan otak intelektual yang mengutus terlapor mendatangi kediaman pelapor. Di era keterbukaan saat ini, masih ada oknum yang menggunakan jasa preman untuk menakut-nakuti pers.
“Indonesia ada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public (KIP). Artinya, Pemerintahan kita menginginkan keterbukaan informasi di segala bidang untuk kepentingan umum. Jadi perbuatan terlapor itu sama juga menghalangi tugas jurnalistik SY,” ujarnya.
Tanpa maksud mengintervensi penyelidikan dan penyidikan, Awas menilai bahwa terlapor dapat dijerat dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, karena telah menghalang-halangi tugas jurnalistik. ■ muslimin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.