AKBP Cornelis Mangarahon Simanjuntak |
MELAWI, HR – Satuan Narkoba Polres Melawi menggrebek sebuah kontrakan di Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, yang dipergunakan untuk pesta narkoba sabu-sabu, Sabtu (2/5).
“Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial ZL (52), LN (34) dan seorang perempuan MS (25). Kita amankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang Rp 11 juta, satu paket yang diduga sabu, bong, Hp dan boneka,” ungkap Kapolres Melawi, AKBP Cornelis Mangarahon Simanjuntak.
Dikatakan Cornelis, kejahatan ini terungkap berkat laporan masyarakat bahwa di TKP diduga terjadi pesta narkoba, dan berdasarkan info tersebut maka pihaknya langsung bertindak menuju TKP.
“Kita terima laporan sekitar pukul 22.00 wib, setelah itu kita panggil Kades setempat dan warga untuk melakukan penggerebekan pesta narkoba di kawasan kost tersebut,” ujar Cornelis.
Saat dilakukan penggerebekan, posisi MS sedang baring-baring di ruang tengah, sedangkan ZL dan LN berada di ruang TV. Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut untuk mencari barang bukti.
”Saat digeledah, kita temukan bong disimpan dalam boneka milik MS. Kemudian kita lanjutkan pemeriksaan di lemari, kita juga temukan bong. Selanjutnya saat kita periksa di bawah tilam yang dipergunakan tersangka untuk baring, ternyata kita temukan sabu-sabu satu paket, dan sejumlah uang kita amankan, dan saya himbaukan kepada seluruh warga masyarakat supaya bekerja sama dengan pihak kepolisian kalau ada mencurigakan agar cepat melaporkan ke pihak kepolisian untuk menindak lanjut pengamanan dan pemeriksaan,” ujarnya. ■ abd