PNS Rangkap Jabatan Dilarang Terima Honor ADD

oleh -53 Dilihat
oleh
Herkulanus Tuton

LANDAK, HR – Adanya aturan keras yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perangkat desa yang menjabat merangkap, untuk tidak di perbolehkan meneriman honor doubel, hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 94 paragraf 2 pasal 95 ayat 1 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 pasal 12 tentang dana desa.
Banyaknya perangkat desa yang memiliki pekerjaan dan jabatan yang tumpang tindih hal itu di sebabkan kurangnya pengawasan oleh pemerintah ditingkat kabupaten, kecamatan, hingga di tingkat desa.
Bayangkan saja selain yang bersangkutan sebagai PNS aktif yang telah mendapat penghasilan berupa gaji pokok juga menerima berbagai tunjangan dari negara, dalam waktu yang bersamaan yang bersangkutan menjabat sebagai perangkat desa yang secara otomatis juga menerima gaji pokok dan tunjangan.
Dan seperti yang terjadi di Desa keranji mancal saat ini ada 2 perangkat desa dari PNS yang merangkap jabatan di desa keranji mancal,dalam hal ini pihak-pihak yang berkompeten segera mengambil suatu tindakan tegas jikalau kedua PNS tersebut masih menerima honor yang bersumber dari Anggaran dana Desa (ADD),pasalnya kedua PNS yang merangkap jabatan ini tidak etis menerima honor ADD yang bersumber dari dana APBN, mengingat ia sudah menerima honor dari gaji PNSnya yang bersumber juga dari APBN.
“Hal ini tidak boleh terjadi,dan pihak pemerintah daerah kabupaten harus ambil langkah guna untuk antisipasi pemborosan keuangan Anggaran dana desa,dan ini kan pemborosan uang negara, di PNS ia sudah dapat gaji negara dan di jabatannya sebagai perangkat desa juga dapat gaji negara, kami sebagai warga desa keranji mancal menolak doubel dapat honor maupun merangkap menjabat,” kata Herkulanus Tuton dengan nada kesal.
Masih dikatakannya, Semua rambu-rambu hukum di langgar, akan tetapi anehnya pejabat pengambil kebijakan yang selama ini bekerja mengatasnamakan kepentingan masyarakat justru terkesan bungkam,ini lah yang membuat kami masyarakat pesimis akan aturan yang telah di buat,mengingat aturan tersebut tidak di tegakkan. ■ sumianto

Thumbnail

Dari Imlek Menuju Ramadhan: Refleksi Seorang Tionghoa Indonesia

Saya mengambil ponsel dan membuka YouTube untuk sekadar bersantai sebelum tidur. Namun, sebuah video di […] The post Dari Imlek Menuju...

Indonesian News
Thumbnail

Pembekuan Profesi Advokat, Perbaikan atau Ancaman?

JAKARTA, Indonesian News – Baru-baru ini ramai di jagat media sosial dan para praktisi hukum […] The post Pembekuan Profesi Advokat,...

Indonesian News
Thumbnail

Wow! di Kantah ATR/BPN Jakut Diduga Tak Ada Bukti Pengambilan Sertifikat Tanah

JAKARTA, IN – Di kantor pertanahan (kantah) ATR/BPN Jakarta Utara diduga tidak ada bukti pengambilan […] The post Wow! di Kantah...

Indonesian News
Thumbnail

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material Artikel LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP...

OK Jakarta
Thumbnail

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

    JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam rangka memberikan...

OK Jakarta
Thumbnail

Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB

  JAKARTA – Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat yang terletak...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.