Lelang di BP2JK Jatim Sarat Kepentingan

oleh -17 Dilihat

SURABAYA, HR – Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh, Kabupaten Banyuwangi yang bersumber APBN 2021 sarat kepentingan dengan menggolkan rekanan tertentu.

Paket  yang baru saja selesai dilelang per-tanggal 3 September 2021, itu dilelang oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa  Konstruksi (BP2JK) dengan pelaksana fisik oleh Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman  Wilayah II-BPPW Provinsi Jawa Timur.

Pemenang adalah PT Lingkar Persada dengan penawaran Rp 26.233.380.478,56 atau terkoreksi Rp 25.799.694.800,00, dimana perusahan pemenang berasal/domisili dari DKI Jakarta atau dari Banda Aceh?, itu dimulai dari “proses lelang” dari awal sudah digiring atau diplot.  

Menurut sumber media Harapan Rakyat (HR), pada tahapan atau jadwal lelang dengan “aanwijzing/penjelasan” tanggal 24 Juli 2021, dan ketika itu ada peserta dengan mengajukan pertanyaan. 

Namun oleh Pokja BP2JK Jawa Timur tidak merespon jawaban peserta, yang seharusnya pertanyaan peserta harus dijawab oleh pokja.  

Pokja malah  tidak menjawab pertanyaan peserta, dan pokja pun meneruskan ke tahapan selanjutnya, dan seharusnya Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh, Kabupaten Banyuwangi ini lelang ulang?

Sehingga tidak mematuhi dengan  sesuai BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) tentang  Pemberian Penjelasan.

Pada poin  12. (1, 2, 3, 4, 5, dst)  dimana poin yang  berbunyi : 1) Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE, dan  5), Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab. 

Kemudian, HR menelusuri penetapan pemenang PT Lingkar Persada (PT.LP)  dan didapat informasi dan termasuk dari laman lpjknet. 

Dimana domisili/kantor tercatat berada di Jl. Medan-B. Aceh Km. 353 No. 5 Bagok Kecamatan Nurussalam Aceh Timur dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah keluaran dari KPP Pratama Langsa yakni 02.001.168.0-105.000.

Namun didalam pengumuman penetapan pemenang menggunakan yang domisli  di Jl. Gunung Sahari V No. 1A, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran – Jakarta Pusat (Kota)-DKI Jakarta dengan tetap  NPWP: 02.001.168.0-105.000.

Sehingga adanya perbedaan domisili, yang mana sesuai tayang di laman lpjknet adalah domisili dari Aceh Timur.

Atau  sesuai tayang di portal https:/lpse.pu.go.id berbeda dengan alamat yang dipublikasikan melalui portal https://ski.lpjk.net.

Lalu, dokumen pemilihan peserta pemenang PT LP diduga tidak valid dengan menggunakan dokumen pemilihan berdasarkan domisili sebagai kantor di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, sedangkan NPWP adalah keluaran dari Aceh Timur.      

Berdasarkan Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa  Pemerintah.   pasal  78 ayat (1) berbunyi:

Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pemilihan Penyedia adalah: (a)  menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dokumen pemilihan dan (c) terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia dan pada ayat (4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2).

Dan ayat (3) dikenakan: a. sanksi digugurkan dalam pemilihan; b. sanksi pencairan jaminan; c. Sanksi Daftar Hitam; d. sanksi ganti kerugian; dan /atau e. sanksi denda.

Kemudian berdasarkan Permen PUPR No.14 /2020/PRT/M/2020  tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia pada  BAB. III IKP, Pasal (6 huruf a)  berbunyi:  Peserta Pemilihan atau penyedia jasa yang dikenakan sanksi daftar hitam, bila Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

Kemudian, dengan persyaratan  yang diminta oleh pokja, yakni memiliki Kemampuan Dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt dalam 15 tahun terakhir.

Maka untuk KD yang dimiliki oleh PT LP tidak mencukupi, dan diduga bahwa diajukan hanya senilai Rp  11.102.000.000,00  yang diambil dari pengalaman pekerjaan pada Pembangunan Balai Desa Kec. Nurussalam Rp 3.172.051,000,00 oleh pemberi tugas BRR NAD-Nias tahun 2009 dengan BAST : 355/28/SPPP/APBD/PHO/X/2009 tanggal  19 Oktober 2009.

Sehingga tidak mencukupi KD yang seharusnya sama atau minimal dengan nilai HPS yang dilelang pada paket Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh, Kabupaten Banyuwangi Rp 34.972.926.610,72. 

Bahkan diduga untuk dukungan KD dengan senilai Rp 11,1 miliar itu dengan pengalaman Jasa Pelaksana Konstruksi  Bangunan Hiburan Publik  (BG005)  tersebut diragukan dengan referensi pengalaman dari pemberi tugas/PPK dari BRR NAD Nias.

Kemudian, untuk dukungan personil manajerial” yang diajukan sebagai sebagai Ahli K3  diduga oleh perusahan pemenang  tidak memiliki, atau bahkan menggunakan rental/pinjam, juga referensi tahun pengalaman diragukan keabsahannya.

Lalu untuk sesuai ketentuan IKP 17.3.e, dimana peserta pemenang diduga dalam dokumen  rencana keselamatan konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan program K3.

Sedangkan pekerjaan diatas Rp 25 miliar, diduga tidak mensubkontrak  yakni sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis dan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil. 

Proses  lelang Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh, Kabupaten Banyuwangi dari awal sampai penetapan pemenang diduga diarahkan atau kondisikan dengan adanya konsfirasi antara pokja BP2JK dengan BPPW Jawa Timur- Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II/PPK

Hingga  tidak memperhatikan Surat Edaran Nomor 22/dan SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa  Konstruksi  Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar  dan  Pedoman Pengadaan Jasa  Konstruksi Melalui Penyedia dan  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Surat kabar harapan (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfrimasi No.038/HR/IX/2021 tanggal  06 September  2021, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.