Pasutri Penjual Rumah ‘Beritikat Buruk’ Disidangkan jadi Terdakwa

oleh -273 views

JAKARTA, HR – Suami istri Ronny Thedy dengan Lanny Sinthiawi menjadi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena peristiwa semacam atau akibat ulah mereka sendiri. Sebagaimana terungkap dalam sidang kasus penyerobotan tanah di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/9/2021), kedua terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pembeli rumahnya.

Menurut saksi korban atau pembeli rumah Dermawan dan saksi pelapor advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi CBL saat memberi keterangan terkait persengketaan atas tanah berikut rumah yang sesungguhnya sudah milik Dermawan itu, Selasa (7/9/2021), di PN Jakarta Utara, tergambar kedua terdakwa sebagai penjual beritikat buruk.

Pembelian sebidang tanah berikut bangunan rumah atas nama suami istri Ronny Thedy dengan Lanny Sinthiawi itu sendiri dilakukan Dermawan pada awal 2014. Harganya Rp 1,050 miliar telah didukung akta jual beli (AJB). Satu sertifikat atas tanah yang dua suratnya itu telah dibalik nama oleh pembeli Dermawan. Sedangkan satu lagi belum sempat karena habis masa berlakunya.

Kendati sudah diterima seluruhnya hasil penjualan tanahnya oleh suami istri itu, mereka berkeinginan kembali memiliki rumahnya itu lagi. Oleh karena Dermawan memang jual beli properti, dia bersedia menjual lagi rumah yang baru dibelinya asalkan harganya lebih tinggi sedikit dari pembelian sebelumnya.

Oleh karena kedua terdakwa tidak bisa membayar lunas bekas rumahnya sebagaimana dilakukan Dermawan sebelumnya, mereka pun membuat kesepakatan ada batas waktu pembelian atau pembayarannya.

Jika dalam batas waktu itu tidak dapat tuntas dilakukan pembayaran, maka Ronny Thedy dengan Lanny Sinthiawi secara sukarela harus mengosongkan atau menyerahkan rumah Dermawan yang ditempatinya tersebut.

Ternyata hingga 2016 sesuai batas waktu yang dijanjikan tidak dapat dilakukan transaksi oleh Ronny Thedy dan Lanny Sinthiawi. Dermawan memperingatkannya secara baik-baik dan keras, namun tak diindahkan atau tak mau dikosongkan atau ditinggalkan rumah Dermawan yang ditempatinya itu.

Merasa dipermainkan bahkan ditipu, Dermawan pun memberi kuasa kepada advokat senior Hartono Tanuwidjaja SH MSi CBL. Pada 10 Juli 2017 Ronny Thedy dan Lanny Sinthiawi disomasi. Tak diindahkan hingga disomasi lagi 18 Oktober 2017. Tak digubris maka tiada pilihan lain kecuali melaporkannya ke Polres Jakarta Utara.

“Tidak jelas berbisnis dengan para terdakwa. Semua yang disepakati dijadikan tidak jelas. Janji beli lagi tidak jelas, janji tinggalkan rumah juga tidak jelas,” ujar Dermawan dalam kesaksiannya.

Ketua Majelis Hakim Edy Junaidi SH MH langsung menanyakan kepada terdakwa bagaimana tanggapannya atas keterangan saksi korban Dermawan dan advokat Hartono Tanuwidjaja. “Semuanya tidak benar,” jawab Ronny Thedy.

Jawaban terdakwa ini membuat majelis hakim penasaran. “Tidak ada yang benar sama sekali, termasuk nama Pak Dermawan tidak benar,” tanya majelis, yang dijawab Ronny Thedy: “Ya”. Majelis tampak kesal dan berkata: “ya sudah, datang saja pada persidangan pekan depan”.

Bukan jawaban ya yang diberikan. Terdakwa Ronny Thedy justru meminta kepada majelis hakim agar diberikan BAP. Walau sudah diberi penjelasan oleh majelis bahwa BAP bisa didapatkan dengan permohonan tertulis, terdakwa masih bertanya lagi apakah dari jaksa akan didapatkan atau lewat Panitera Pengganti?

“Buat dulu permohonannya dan siapkan uang fotocopinya ke panitera,” ujar majelis seraya mengetukan palu menandakan tunda sidang hingga Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan notaris. nen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *