Diduga Sudah Kondusif, BBWS Brantas Sulit Tersentuh Hukum

oleh -30 Dilihat

SURABAYA, HR – Adanya kesan bahwa pengelolaan anggaran dan proyek-proyek konstruksi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang didanai APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sulit tersentuh aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sepertinya bukan hanya sebatas isu belaka saja di kalangan penggiat anti rasuah maupun awak media.

Laporan yang dilayangkan LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) DPW Jawa Timur ke Polda Jatim maupun Kejati Jatim terkait adanya dugaan pat gulipat didalam pengelolaan anggaran yang dikelola BBWS Brantas dari Tahun Anggaran (TA) 2018-2020 tidak direspon, dan terkesan laporan LSM APIJ tersebut dipeti-es-kan. Kenapa hal tersebut bisa terjadi? Hanya BBWS Brantas yang tahu.

Untuk laporan pengaduan LSM APIJ ke Kejati Jatim dilayangkan pada tanggal 19 Maret 2021 dengan nomor surat 045/LSM-APIJ/III/2021. Surat laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut diterima Staff Kejati pada tanggal yang sama dengan bukti nomor agenda/registrasi 2335.

Dalam surat pengaduan dugaan tipikor tersebut, LSM APIJ melampirkan dokumen/data Rencana Umum Pengadaan (RUP) BBWS Brantas TA 2018-2020 dan Laporan Kinerja BBWS Brantas TA 2018-2020. Dugaan adanya Tipikor pada TA 2018 berdasarkan data RUP BBWS Brantas yang tayang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.

Dimana berdasarkan Laporan Kinerja BBWS Brantas pada awal TA 2018, besaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mendapatkan alokasi dana Rp. 1.010.964.308.000,-, dan mengalami perubahan pada akhir TA 2018 menjadi Rp. 1.155.592.009.000.-, hal tersebut terjadi akibat adanya pemotongan sisa lelang dan dimanfaatkan pada DIPA 2018.

Tapi ironisnya penggunaan/pemanfaatan anggaran yang cukup fantastis tersebut satu rupiah pun tidak ada yang muncul didalam RUP BBWS Brantas TA 2018 dan terkesan disembunyikan dari publik pembayar pajak.

Untuk TA 2019, besaran awal DIPA BBWS Brantas senilai Rp. 1.808.887.042.000,- dan pada akhir TA 2019 total pagu BBWS Brantas mengalami perubahan menjadi Rp. 1.999.969.911.000,-. Tetapi lagi-lagi besaran pagu tersebut tidak sesuai dengan yang tayang di RUP yakni hanya Rp. 1.760.992.000.000,- (tdak muncul senilai Rp. 238.977.911.000,-).

Sementara pada TA 2020 besaran awal DIPA senilai Rp. 2.621.791.052.000,- dan pada akhir TA mengalami perubahan menjadi Rp. 1.579.604.026.000,-. Dari besaran pagu tersebut, yang ditayangkan pada RUP hanya Rp. 854.037.000.000,- (tidak muncul sebesar Rp. 725.567.026.000,-).

Terkait laporan tersebut, LSM APIJ mendapatkan surat tanggapan dari Kejati Jawa Timur yang menyatakan bahwa laporan LSM APIJ terkait adanya dugaan tipikor tidak dapat ditindaklanjuti karena materi laporan ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi/diluar kewenangan Kejaksaan.

Surat tanggapan Kejati yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Rudy Irmawan, SH, MH. dengan nomor surat B-2178/M.5.5/Fd.I/04/2021 tanggal 23 Apri 2021 diterima LSM APIJ DPW Jawa Timur bukan melalui jasa pengiriman/kurir surat, melainkan melalui foto whatsapp yang dikirimkan Kepala Kejaksaan Tnggi Jawa Timur DR. M. Dofir, SH, MH.

Anehnya surat tanggapan tersebut ditujukan kepada LSM APIJ DPW Jawa Timur, tetapi menggunakan alamat Sekretariat DPP LSM APIJ di Jl. A. Yani Utan Kayu Utara Matraman Jakarta Timur. Saat dikonfirmasi ke Sekretariat, ternyata surat tanggapan tersebut sampai berita ini naik cetak tidak dierima (sampai, red).

Berangkat dari tanggapan Kejati Jawa Timur yang menyatakan surat laporan LSM APIJ tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan bukan wewenang Kejaksaan, maka LSM APIJ melayangkan surat pengaduan ke Dirkrimsus Polda Jawa Timur dengan nomor surat 060/LSM-APIJ/IV/2021 tanggal 21 April 2021 dengan aduan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Bukti-bukti/data yang dilampirkan LSM APIJ sama dengan yang dilampirkan pada surat pengaduan dugaan tipikor ke Kejati Jawa Timur.

Aduan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan LSM APIJ tersebut didasarkan atas adanya informasi elektronik yang patut diduga sengaja disembunyikan BBWS Brantas dari publik, agar publik tidak dapat ikut serta mengawasi pengelolaan anggaran BBWS Brantas.

Tetapi sialnya jawaban yang diterima LSM APIJ dari salah seorang penyidik Unit IV Subdit V Siber Dirkrimsus Polda Jawa Timur (9/6), mengatakan masih banyak kasus siber yang ditangani dan meminta untuk bersabar. Surat laporan yang sudah lebih dari satu bulan ngendon hanya dijawab “harap bersabar”.

Terkait jawaban tersebut, LSM APIJ DPW Jatim dalam waktu dekat berencana akan menyurati Kapolda Jawa Timur dan ditembuskan ke Mabes Polri untuk mempertanyakan keseriusan Polda Jawa Timur dalam menanggapi setiap surat laporan masyarakat yang masuk. ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.