Arlando: Saksi Jangan Menerangkan Kata-kata Bohong, Foto Copy Tak Bisa jadi Alat Bukti

oleh -257 views

JAKARTA, HR – Sidang berkali-kali tertunda saksi korban tidak datang, dalam panggilan Jaksa. Kasus yang menimpa Arwan Koty, no Perkara 1114.Pidana/B.2020.PN/JKT.di Pn Selatan. Setelah melalui perdebatan yang  cukup keras didalam jalannya persidangan sehingga mengakibatkan ditundanya beberapa kali jalannya sidangan lantaran Bambang Prijono saksi yang mengaku telah menjadi korban tidak hadir dipersidangan.

Minggu lalu, akhirnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pidana terhadap Arwan Koty dengan perkara Pememeriksaan Bambang Prijono selaku Presiden Direktur (presdir) PT Indotruck Utama terkait keterangan BAP nya.

Melalui sidang teleconfrence (online), Bambang Prijono saksi yang mengaku telah menjadi korban atas  laporan Arwan Koty tersebut mengatakan, Saat dimintai keterangan oleh penyidik Presdir PT Indotruck Utama itu tidak tahu bahwasanya laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap penyelidikan.

Presdir PT Indotruck Utama Bambang Prijono mengatakan bahwa Laporan tersebut telah dihentikan pada tahap Penyidikan dan mengaku telah menjadi korban atas laporan Arwan Koty tersebut.

Meskipun telah diperingatkan beberapa kali oleh majelis hakim, Bambang Prijono tetap bersikukuh mempertahankan keterangan BAP nya yang mengatakan bahwa laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap Penyidikan.

Fakta persidangan terungkap Sesuai dengan Dua STap bahwasanya laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap Penyelidikan, Menurut penasihat hukum Arwan Koty, jika STap penghentian penyelidikan Artinya belum ada dampak hukumnya karena belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan atau menjadi tersangka, Jadi belum ada korban yang dirugikan atas pencemaran nama baik dan diserang martabat nya serta belum ada kerugian materil, kata Ependi Matias Sidabariba SH dalam persidangan.

Dalam persidangan, Penasihat hukum Arwan Koty dari LBH Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GRACIA) juga mengatakan, Apakah saudara saksi Bambang Prijono pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik atas laporan itu? Saksi jangan seenaknya mengatakan telah menjadi korban, Sementara saksi belum pernah diperiksa dan belum ditetapkan jadi tersangka.

“Ini menyangkut nasib hukum klien kami, Saksi jangan seenaknya. anda mengaku telah menjadi korban, sementara anda sendiri belum dijadikan tersangka,” ujar Pendi Matias Sidabariba SH dengan logat Khas Sumatra Utara.

“Saat ini klien kami telah jadi tersangka bahkan saat ini tengah duduk dikursi pesakitan sebagai Terdakwa, dalam hal ini kami menduga anda telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah kepada penguasa,” ujarnya.

Dalam laporan di Bareskrim Mabes Polri dengan laporan No. LP/B/ 0023/1 /2020/ Bareskrim tanggal 13 Januari 2020, Saksi Bambang Prijono mengatakan saat dimintai keterangan oleh penyidik saksi tidak mengerti antara penyidikan dan penyelidikan.

Melalui sidang Teleconfrence saksi Bambang Prijono mengatakan bahwa laporan Arwan Koty tersebut dihentikan pada tahap penyidikan atau penyelidikan itu sami mawon yang saya tau hanya SP3 kata saksi Bambang Prijono.

Suasana persidangan.

Dua STap penghentian penyelidikan
Dalam laporannya alat bukti yang diduga dijadikan bukti adalah Dua surat S.Tap/ 2447/XII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 31 Desember 2019 dan STap 66 /V/RES. 1.11/2019/ Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019, yang jelas-jelas menyatakan bahwa laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Meskipun telah diingatkan beberapa kali oleh majelis hakim agar saksi Bambang Prijono jangan memberikan keterangan bohong nampaknya seakan tidak  dihiraukan peringatan majelis Hakim tersebut.

“Maaf pa, yang menetapkan Arwan Koty sebagai tersangka bukan saya tapi penyidik kepolisian,” kata saksi Bambang Prijono dalam sidang Teleconfrence.

Saksi Bambang juga mengatakan bahwa dirinya tidak berkonsultasi dengan penasehat hukum saat membuat laporan terhadap Arwan Koty. “Dalam membuat laporan saya hanya menyerahkan dokumen.” nen

Tinggalkan Balasan