BANTEN, HR – Proyek yang dikerjakan PT. PMJ diduga tidak sesuai speksifikasi dan itu terletak di Jl Raya Cikeusik-Cibaliung Kabupaten Pandeglang-Banten.
Sesuai pantauan tim HR di Desa Nanggala Kec Cikeusik dan menurut salah seorang warga yang mengaku bernama Parmi, pihak pekerja yang mengerjakan Irigasi ini tidak dilakukan pembersihan tanah dan langsung disemen ke dinding saluran irigasi tersebut.
“Bentuk dinding/tembok saluran ada dua warna/berbelang yakni sebagian besar hanya disemen biasa dan ada pasang paving block. Pasang paving block berbentuk terbuat disemen, bukan bahan material yang berbentuk,” kata Parmi kepada HR.
Ditambahkan Parmi, pihak kontraktor saat saat ini masih berlangsung kerja dilokasi sana (sambil menunjuk ke HR-ke arah atas-red) yang kemudian, kata Parni, pekerjaan pemasangan saluran irigasi ini baru selesai beberapa bulan, namun temboknya sudah terkelupas atau retak retak, mungkin disemen tidak dilakukan dulu pemadatan, dan campuran semen dengan pasir tidak seimbang, hingga hasilnya beginilah, ada yang sudah retak terutama dibawa dasar aliran air.
Lalu kemudian, oleh HR sesuai ucapan warga yang saat itu (per tanggal 4 Maret 2021) pantau HR langsung mengecek apakah masih sedang ada pekerja diatas, namun pekerja tidak ada yang beraktivitas.
Proyek saluran irigasi dan sesuai tertera di plang proyek adalah tahun anggaran MYC 2020-2021, yang dimulai tanggal kontrak 28 April 2020 dengan masa pelaksanaan 450 hari kalender.
Bila mengacu sampai 540 hari kalender dikerjakan, maka diperkirakan selesai akhir September 2021, namun pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek, selain sudah retak-retak juga adanya dua macam atau berbelang (disemen biasa dan paving block).
Pasang paving block diduga bukan dari material yang berbentuk dipesan, dan mungkin disemen dengan tempelan dan lalu pertanyannnya apakah itu sesuai speksifikasi didalam RAB?
Beberapa puluhana atau ratusan meter dengan panjang dan tinggi sekitar satu meter lebih, itu diduga tidak memperhatikan syarat-syarat yang dipenuhi seperti lapisan tanah dinding saluran/drainase, langsung ditempel paving block, dimana pelaksana dengan memasang paving block hanya menempelkan ke dasar tanah yang bekas/tidak ada pemadatan, lalu ditempelkan begitu saja dengan disemen bercampur paving block yang berbentuk miring itu.

Pekerjaan pengisian antar nat paving (joint filter) dengan menggunakan abu batu dan diduga tidak melaksanakan dengan benar. Beberapa titik terlihat sambungan antara paving block masih menganga tanpa adanya abu batu.
Sementara, warga lainnya, persis dekat terpasang plang proyek mengatakan kepada HR, ini proyek sepertinya tidak berfungsi, dan kemarin hujan datang tidak mengalir ke saluran, padahal baru dikerjakan sudah ada yang retak-retak.
Dan sesuai tercatat di plang papan nama proyek yakni dikerjakan PT Permata Maju Jaya dengan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Primer Kiri D.I Cibaliung Kab. Pandeglang (Paket I) dengan Nomor Kontrak : HK. 02.01/PPK-IR-RW-1/BBWSC3/01.3/2020, Nilai Kontrak Rp 37.292.188.000 (Termasuk PPN), Tanggal Kontrak 28 April 2020, Tahun Anggaran MYC 2020-2021, Masa Pelaksanaan : 540 Hari Kalender
Termasuk di plang tersebut tercatat Konsultan Supervisi : PT. Intimulya Multikencana. Lalu di plang proyek tersebutdinilai ada kekurangan yakni anggaran/biaya untuk Supervisi tidak tercatat, maka hal itu dinilai terkesan atau seolah biayanya diambil dari pelaksana fisik, (padahal anggaran tersendiri senilai Rp 2.887.665.000,00) yang sesuai tercaver di pengumuman portal Kementerian PUPR.
Dan nampaknya oleh pengawasan konsultan diduga tidak serius dan buktinya kualitas proyek tidak memadai dan asal-asalan dikerjakan.
Sementara, proses lelang Rehabilitasi JaringanIrigasi Primer Kiri D.I Cibaliung Kab. Pandeglang (Paket I), oleh BP2JK Banten, itu diduga ditetapkan pemenangaya kepada rekanan binaan
Paket yang dikerjakan PT Permata Maju Jaya (PT.PMJ) untuk persyaratan “daftar personil manajerial” yang diajukan sebagai penawaran diduga menggunakan SKA rental/pinjaman yang mana keabsahaannya diragukan.
Bahkan personil buat tenaga ahli/SKA diduga terjadi tumpah tindih atau overlapping waktu bersamaan/sedang mengerjakan paket lainnya antara lain : Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket II) Kab. Serang Rp 43.811.281.463,88 (sudah pernah dimuat beritanya oleh HR).
Kemudian paket yang dikerjakan bersamaan yakni paket Peningkatan Daerah Irigasi Way Tulung Mas (BTM.0-BTM.6)/SNVT PJPA Mesuji Sekampung Rp 28, 3 miliar/tahun 2020 (infomasi diperoleh HR, proyek ini sedang dikejaroleh Kajari Lampung Utara).
Diketahui dan berdasarkan detail di lpjknet, nama tenaga ahli/SKA olehmilik PT PMJ antara lain (RichmonAlwinesKaumbur : AL604-Ahli Sistem Manajemen Mutu/Madya, AS 211-Ahli/Madya dengan lulusan Universitas Atma Jaya Yogjakarta/Teknik Sipil/Tahun 2013 dan namun sudah kerja sejak Juni 2009), (Cigar Darmiawan : AL 601/Ahli Manajemen Konstruksi/Madya, AL 602-Ahli K3 Manajemen Proyek/Utama, AL 603-Ahli K3 Konstruksi/Madya, AS203-Ahli Teknik Jembatan/Madya, AS202- Ahli Teknik Jalan/Madya, AS211-Ahli Teknik SDA/Utama) dan (Sesep Herdiana Alipudin : AM301-Ahli Teknik Mekanikal/Madya).
Yang mana sesuai pertanyaan HR, apakah nama SKA yang disebut diatas digunakan pada dua paket yang dimenangkan PT PMJ dilingkungan BBWSC3?
Dua paket dilingkungan BNWSC3 yakni Rehabilitasi Jaringan Irigasi Primer Kiri D.I Cibaliung Kab. Pandeglang (Paket I) dengan penawaran Rp37.292.188.000 dan paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket II) Kab. Serang Rp 43.811.281.463,88 yang bersumber APBN tahun 2020, itu dikerjakan dalam waktu bersamaan.
Paket II selesai dilelang tanggal 14 Februari 2020) dan paket I selesai lelang atau tanggal kontrak 28 April 2020.
Kedua paket yang dikerjakan PT PMJ diduga adanya monopoli yang mana kuat dugaan dikendalikan atau intervensi dari oknum dari BBWS C3 dalam proses lelang.
Bahkan seuai informasi HR, bahwa proyek paket II senilaoi Rp 43, 81 miliar itu bukan langsung PT PMJ yang mengerjakan, melainkan disubkan kepada beberapa perusahan kecil yang berada diluar lokal Provinsi Banten, ini dilakukan diduga dengan modus agar pemilik PT PMJ selain lepas tanggungjawab juga mengeruk keuntungan.
HR sudah pernah memuat paket II dengan surata konfirmasi No.015 /HR/III/2020, tanggal 2 Maret 2020 soal proses lelang namun tidak terjawab oleh BP2JK Banten.
www.harapanrakyat.online.com dan surat kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 010/HR/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 disampaikan kepada Kepala Balai Balai Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian –Ditjen SDA, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Kabalai, Kasatker maupun PPK. tim