Sekda saat membuka sosialisasi program TPS 3R |
TAKALAR, HR – Sekertaris Daerah Takalar Ir.H.Nirwan Nasrullah,M.Si mewakili Bupati Takalar membuka secara resmi sosialisasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R di kelurahan Bajeng Kec Pattalassang, yang dilaksanakan atas kerja sama Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulsel Bidang Cipta Karya dengan Pemda Takalar dalam hal ini Kelurahan Bajeng Kec pattalassang.
Acara dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan tersebut dan dihadiri Ketua Komisi III DPRD Takalar Ir.Indar Jaya, tim kerja TPS 3R Provinsi Sulsel, Camat Pattalassang, Lurah Bajeng, Irma dan jajarannya, serta tokoh masyarakat, agama, dan Pemuda setempat.
Sekda Takalar dalam sambutannya mewakili Bupati Takalar, mengatakan, bahwa system otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia membuat semua urusan daerah diatur oleh daerah masing-masing, termasuk masalah kebersihan merupakan tanggung jawab kita semua, walaupun sudah ada Dinas Kebersihan & Lingkungan Hidup di Takalar namun jika dilihat dari keterbatasan anggaran dan personil belum menganulir semua sampah yang ada. Maka dari itu dengan adanya TPS 3R ini bisa memacu warga Takalar khususnya di Kel Bajeng dalam pengelolaan sampah bisa lebih baik.
Camat Pattalassang dan Lurah Bajeng menyampaikan antusiasmenya dan berharap kepada masyarakat bisa bersama-sama mendukung program ini, nantinya melalui program ini masyarakat bisa mendapatkan nilai finansial dari hasil pengelolaan sampah melalui TPS 3R.
TPS 3R, kata Tim Fasilitator dari Provinsi adalah tempat pengelolaan sampah dengan system 3R Yaitu reduce atau mengurangi volume sampah, Reuse atau menggunakan kembali, dan Recyle atau mendaur ulang sampah.
Dikatakan lebih lanjut, program ini merupakan program pemerintah pusat yang mana hanya beberapa kabupaten di Provinsi Sulsel yang mendapatkan program ini, dana yang diberikan untuk program ini sebanyak Rp500 juta dari bantuan social, sepenuhnya akan dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat dibawa pengawasan pemerintah melalui perencanaan, pembangunan dan terutama berfungsinya tempat pengelolaan sampah tersebut. ■ abd