Bupati Terpilih Sukabumi Marwan Hamami Tertunda Dilantik

oleh -17 Dilihat
Bupati Terpilih Sukabumi Marwan Hamami Tertunda Dilantik.

SUKABUMI, HR – Pasangan Bupati Terpilih Sukabumi Drs.H. Marwan Hamami beserta Wakil Bupati Drs.H.Iyos Somantri,M.Si rencana nya akan dilantik pada 17 Februari 2021 lalu. Tetapi rencana tersebut gagal hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.

Dia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan hasil pilkada serentak 2020 di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sukabumi. Penyebabnya masih ada Gugatan hasil pilkada yang berproses di Mahkamah konstitusi, yaitu dari Kabupaten Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran.

Tetapi jika melihat rencana sementara bagi masa jabatan yang habis pada 17 Februari 2021, akan dilantik pada 25 sampai 27 Februari 2021 mendatang,” jelasnya.

Rencananya, pelantikan bakal digelar secara virtual oleh Gubernur. Dimana, setiap kepala daerah yang akan dilantik, tetap berada di daerahnya masing-masing, dan tentunya prosesi pelantikan bupati dan wakil bupati dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Ade menegaskan, tidak ada permasalahan di Pilkada Kabupaten Sukabumi ataupun terkait rencana pelantikan hasil pilkada. “Informasinya seperti itu, karena masih ada sejumlah daerah di Jawa Barat yang bersengketa di MK, sehingga sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat termasuk Kabupaten Sukabumi ikut terdampak penundaan pelantikan paslon terpilih dari jadwal semula. Kita masih menunggu informasi terbaru dari Jawa Barat,” kata Ade.

Data KPU Jawa Barat menyebut ada lima daerah yang telah melakukan penetapan calon terpilih namun terdampak penundaan pelantikan : Kabupaten Cianjur dengan pemenang paslon Herman-TB Mulyana (56,97 persen suara), Kabupaten Indramayu dengan pemenang paslon Nina-Lucky (36,76 persen suara). Kabupaten Karawang paslon Cellica-Aep (60,05 persen suara), Kabupaten Sukabumi Marwan-Iyos (45,57 persen suara), dan Kota Depok paslon Indris-Imam (55,54 persen suara).

Informasi yang dihimpun dari sumber di KPU Jabar, sengketa pilkada serentak 2021 yang masih berproses di MK adalah Kabupaten Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran. Hasil keputusan MK untuk perselisihan di tiga daerah ini diputuskan selesai Maret 2021 mendatang. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.