MAJALENGKA, HR – Seorang warga asal Kecamatan Leuwimuding setubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar.
Dikatakan, Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan tersangka berinisial WS (63) tergiur melakukan perbuatan itu lantaran anaknya sering berpenampilan seksi.
“Tersangka tergoda oleh tubuh anaknya lantaran sering tampil seksi saat di rumah,” ujar AKP Siswo saat konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
Sebelum melakukan pencabulan, tersangka sering ‘menggrepe’ anak kandung itu sebanyak tiga kali saat di rumah.
“Saat istrinya tertidur, si pelaku ini sering meraba-raba tubuh anaknya saat di rumah,” kata AKP Siswo.
Menurut penuturan AKP Siswo, tersangka melakukan pencabulan baru satu kali di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Palasah.
“Si anak di bawa ke tempat hiburan malam lalu dicekok minuman, saat si anak tepar mulailah si tersangka itu mencabuli anak kandungnya sendiri,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun,” tegas AKP Siswo. lintong situmorang