Pelaku Penganiayaan Ditangkap Opsnal Gabungan Reskrim Polresta Barelang

oleh -12 Dilihat

BATAM, HR – Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam tindak Pidana penganiayaan dengan inisial RA (32 Tahun). Rabu (20/01/2021)

Dari informasi yang di sampaikan menyebutkan kejadian ini terjadi pada Hari Rabu (06/01/2021) sekitar pukul 11.30 Wib, korban dengan inisial IS (56 Tahun).

Antara korban dan pelaku sebelumnya terlibat cekcok dikarenakan masalah batas kebun. Saat itu korban mengatakan kepada pelaku bahwa pelaku telah melewati batas kebun miliknya.

Para pelaku tidak menerim hal ini akhirnya melakukan pengeroyokan dengan menggunakan sejata tajam yaitu berupa kampak dan pisau.

Korban ditikam menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala, lengan sebelah kiri, perut dan punggung.

Sebelun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sekupang, korban terlebih dahulu melakukan perawatan di RS. BP Batam.

Menerima laporan tersebut, petugas gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang,Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH.,melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Perumahan Bengkong Mahkota,Batam,Rabu ( 20/1/2021).

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya tindak pidana tersebut dan mengatakan barang bukti yg dipakai pelaku saat ini sudah di amankan di Satreskrim Polresta Barelang.

“Atas perbuatannya, pelaku di tuntut dengan hukuman 5 Tahun Penjara,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. marlon pransen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.