JAKARTA, HR – Bangunan 4 Lantai yang berada di Jalan Raya Joglo No 8 RT007 RW003, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Adanya Police Line yang terpasang pada bangunan proyek Kantor tersebut, kini sudah lepas dan copot dari tempatnya.
Berdasarkan data yang dihimpun HR, sesuai dengan No KRK: 181/C.23.C/31.73.08.1005.03.004.K2/3/-1-711.53/e/2020. Setelah mendapatkan hasil ukur Ketetapan Rencana Kota (KRK), tidak diizinkan bangunan tersebut berdiri diatas lokasi tanah tersebut. Dikarenakan terkena rencana jalan. Pada penghitungan KRK disebutkan, KDB 50% : 60%. KLB 2.00 : 2.40. KDH 30% : 30% dan KTB 55% : 55%. Dengan penghitungan tersebut tidak akan IMB tersebut diterbitkan, atas nama Vijay (Pemohon.red).
Dengan demikian IMB pada bangunan tersebut tidak bisa diterbitkan, dalam pantauan HR adanya surat panggilan pemilik bangunan untuk menemui Satpol PP Jakbar dan surat perintah bongkar tertanggal 10 November 2020 dengan No surat 5026/1.758.1, yang ditanda tangani R. M Tamo P. Sijabat, hingga sampai saat ini, Selasa (08/12/2020). Pada bangunan tersebut, tidak dibongkar atau ditindak sesuai dengan surat perintah bongkar yang dikeluarkan Satpol PP Wali Kota Jakbar.
Konfirmasi HR, kepada Kasatpol PP Jakbar R. M Tamo P Sijabat, Selasa (08/12/2020) melalui WhatsAap mengatakan, “Jadwal bongkar kami sudah selesai Pak, karena anggaran tahun ini sangat sedikit. Utk bangunan yang tidak di bongkar dan jumlah nya masih cukup banyak ada seratusan . Akan di kenakan denda. Tks,” ujar Tamo kepada HR.
Pekerja proyek yang ditemui HR, Ocin mengatakan, “Terkait permasalahan ijin, dirinya tidak tahu menahu, tidak ada papan ijin IMB nya mas. Masalah dicopotnya Police Line Satpol PP yang terpasang diatas bangunan tersebut, dirinya tidak tahu, siapa yang mencopotnya,” kata Ocin dilokasi proyek. didit/agus