SUKABUMI, HR – Rancangan Peraturan Daerah mengenai SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) telah disahkan menjadi peraturan daerah, dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi pada hari Senin, 2 November 2020. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, dan dihadiri oleh Wali Kota, H. Achmad Fahmi, beserta jajaran, perwakilan Forkopimda, serta para anggota DPRD Kota Sukabumi.
Wali Kota menandaskan bahwa Peraturan Daerah (perda) mengenai SPBE merupakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE. Selain itu keberadaan perda ini selaras dengan target RPJPD dan RPJMD Pemerintah Kota Sukabumi dalam penerapan e-government.
Wali Kota juga menegaskan adanya Perda SPBE bertujuan untuk menjamin integrasi dan sinkronisasi teknologi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. ditegaskan pula bahwa penerapan SPBE bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah. ida