MAMUJU, HR – Sejumlah pelaku usaha LPB yang sudah mengantongi Izin penyelenggara penyiaran tetap mengikuti sosialisasi perizinan, hak siar dan televisi digital di Maleo Town Score, Mamuju, Rabu (9/9/2020).
Kegiatan itu dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat. Menghadirkan Faisal Alamri, General Manager MSO and LCO Development K-Vision Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Ketua KPID Sulbar, April Ashari menuturkan kegiatan ini, sebagai wujud dari tanggung-jawab KPID Sulbar menumbuhkembang penyiaran di daerah ini.
“KPID Sulbar menghadirkan pelaku usaha penyiaran, saat ini dunia penyiaran berkembang secara pesat dari analog ke digital,” ungkap Azhari.
Dikesempatan itu, Ashari mengingatkan agar pelaku usaha harus siap menghadapi persaingan usaha penyiaran ini.
Sementara itu, Faisal Al-amri me-warning pelaku usaha LPB. Pelaku usaha LPB, kata Faisal harus taat terhadap regulasi penyiaran.
“TV kabel itu bukan penyiaran bebas, pemiliknya harus taat pada aturan mulai dari legalitas hingga ketaatan pada regulasi. Minimal ada tiga aturan yang dioedomani yakni UU ITE, UU Penyiaran, UU Hak Cipta,” tegasnya.
LPB itu kebanyakan tidak memiliki produksi sehingga harus merelay siaran-siaran milik lembaga lainnya yang menyediakan konten siaran.
“Kehadiran provider dapat menjadi solusi penyedian siaran. Untuk itu pelaku usaha TV kabel harus membangun kerjasama dengan provider,” kata Faisal.
Faisal yang mengaku mengeluti usaha LPB sejak tahun 2003 itu, menyebutkan kedepan pelaku usaha TV Kabel akan ditinggalkan pelanggannya bila tidak beralih ke TV digital.
Untuk itu dihadapan peserta sosialisasi, Faisal mendemokan cara kerja TV Digital yang mendapat perhatian serius pelaku usaha TV Kabel yang memiliki izin tetap. tia