JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim Rustiyono hanya memvonis lima bulan penjara terhadap 4 terdakwa kasus perjudian yaitu Heri Susanto als Aseng, Herman als Abui, Bong Lie Cu als Lie Cu dan Tatan Rohimat als Ujang Bin Eme di Pengadilan Negeri Jakbar pada Senin (11/12/2017) kemarin.
Teguh Ananto |
Menurut hakim, para terdakwa tersebukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum Teguh Ananto.
Hukuman vonis hakim selama lima bulan penjara terkesan tidak mecerminkan efek jera kepada para terdakwa. Bahkan bila dibandingkan dengan sejumlah terdakwa lain yang divonis Pengadilan bisa 10 bulan sampai 1 tahun penjara. Artinya terjadi disparitas (ketimpangan) hukum kepada para terdakwa kasus perjudian.
Walaupun dalam berkas keempat terdakwa dengan Penuntut Umum juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakbar Teguh Ananto yang tertera dalam berkas, namun perkara ini disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPU-P) dari Kejaksaan Negeri Jakbar. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});