Buronan Terpidana Kejati Maluku Utara Ditangkap Tim Intelijen Kejagung

JAKARTA, HR – Jum’at dini hari tanggal 28 Agustus 2020 kemarin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam Siaran Pers, Sabtu kemarin.

Terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007 yang berhasil ditangkap dengan nama Son Karyosi SE

Terpidana berdasarkan surat putusan Makahmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 diputus bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pada Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007 yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 1.324.087.148,- dan dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp 50.000.000,- subdiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Sebelumnya Terpidana diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE tanggal 29 April 2009 selanjutnya atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan berkat kemampuan Jaksa Penuntut Umum menguraikan secara hukum bahwa putusan tidak bersalah tersebut bukan putusan bebas murni tetapi putusan merupakan putusan lepas dari hukum dan boleh dilakukan upaya hukum kasasi, maka di pemeriksaan tingkat Kasasi yang bersangkutan diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sebagaimana tersebut diatas.

Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang bekerjasama dengan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang kemudian diterbangkan menuju Ternate pagi hari hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate.

Dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus ini, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia telah berhasil mengamankan atau menangkap buronan atau DPO dengan status Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana sebanyak 58 (lima puluh delapan) orang. nen

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *