Dua ‘Pelaku Curas!’ Dibekuk Polisi

oleh -9 Dilihat
Dua Pelaku Curas.

PAGARALAM, HR – Tim Reskrim Polsek Pagaralam Selatan dipimpin kapolsek Pagaralam selatan IPDA Dian Rana Alip mengamankan dua orang pemuda yakni HAR dan HFM warga Nusa Indah RT 002 RW. 004 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan berhasil diamankan saat berada di kediamanya pada Rabu malam (22/07/2020).

Keduanya diamankan berdasarkan laporan korban yakni KE warga Karang Dapo Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagar Alam Selatan dengan nonorLP/ B. 11 / III / 2020 / Sumsel/Res Pga/Sek Pas, tanggal 11 Maret 2020 lalu.

Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Dian Rana Alip kepada teman-teman wartawan mengatakan, pihaknya menerima laporan korban pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 lalu, adapun TKP tepatnya di Desa Tinggi hari kelurahan tumbak ulas sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat itu korban Didekati oleh dua orang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor,dan kemudian menarik tas korban sehingga korban pun jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya,” jelasnya.

Akibatnya, Kata Kapolsek, tas milik korban pun berhasil dibawa lari oleh kedua orang laki-laki tersebut yang berisikan sejumlah uang dan satu unit (HP) heandphone Dengan Merk VIVO Y51L warna putih dan Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta.

“Dan mendapati laporan korban tersebut,Tim Polsek Pagaralam selatan langsung melakukan penyelidikan,”terangnya.

Hasilnya, berdasarkan pengembangan, keberadaan kedua tersangka pun diketahui oleh anggota Reskrim Polsek Pagaralam Selatan dan tadi malam langsung melakukan penangkapan kepada keduanya.

Namun ketika saat akan dilakukan penangkapan salah satu tersangka berusaha melawan petugas sehingga harus diberikan tindakan tegas dan terukur.

Lanjut Dian, saat ini keduanya TSK sudah diamankan di Mapolsek Pagaralam selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan pemeriksaan lebih lanjut.

“untuk Keduanya TSK dijerat sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya kepada teman-teman wartawan. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.