Pengedar Shabu Kelas Kakap Hanya Dihukum 11 Tahun Penjara

DEPOK, HR – Terdakwa Zulkifli Als Zoey, pengedar shabu shabu kelas kakap disidang Pengadilan Negeri Depok Pada hari Kamis 22 Oktober 2015 dengan agenda putusan.
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati memvonis terdakwa hanya 11 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa ditangkap Polres Depok di Jalan Cimandiri IV No 131 RT 04/003 kelurahan Bakti Jaya, kota Depok, dari dalam rumah terdakwa polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bekas handpone polytron yang didalamnya terdapat 1 satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi 100 gram shabu shabu dan 50 lbr DOC.
Terdakwa mengakui barang haram yang ditemukan dari dalam rumahnya adalah miliknya yang dibeli dari Bekasi Utara dari Amin (DPO) dengan harga shabu-shabu 100 gram Rp120 juta. Serta 50 lbr DOC dengan harga Rp 12,5 juta.
Dia menjual shabu kepada pembeli sesuai dengan pesanan pembeli mulai dari harga Rp 400.000, 800.000, 1.600.000 per paket. Serta 5 lembar DOC dengan harga Rp 350.000 per lembar.
Zulkifli diajukan ke persidangan oleh JPU Ario Wahyu Hapsoro dijerat dengan pasal primer 114 ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ario wahyu menghadirkan saksi saksi dari kepolisian Polres Depok yang melakukan penangkapan yaitu Agus Sutopo, Cecep Nuryadin keduanya dari Satuan Narkoba polres Depok yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa menerangkan yang pada intinya benar telah menangkap terdakwa.
Ario Wahyu menuntut supaya terdakwa Zulkifli Als Zoey telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun penjara potong masa tahanan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. wfs

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *