MAJALENGKA, HR- Kawanan Pelaku pembobolan Ruko fashion yang dilakukan oleh warga Jakarta serta dua kasus pencurian kendaraan bermotor di TKP yang berbeda. berhasil tindak oleh Satreskrim Polres Majalengka. Senin (09/03/2020).
Dalam penanganan kasus tersebut Polres Majalengka berhasil membekuk 6 pelaku curat serta curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat, namun masih ada dua pelaku lagi dari kasus curat dan curanmor yang kini masih dalam pengerjaran karena sempat melarikan diri.
Kronologis kasus pembobolan ruko pakaian, terjadi pada Kamis (05/03/2020) sekitar pukul 02.15 WIB, pelaku memaksa masuk ke dalam ruko dengan cara menjebol kunci gembok menggunakan linggis.
“Satu dari tiga orang pelaku, melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam ruko kemudian menggasak pakaian sebanyak 3 karung. Sementara kedua pelaku lainnya menunggu di luar guna memantau situasi sekitarnya,” jelas Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin.
Aksi tiga komplotan tersebut berawal dari kecurigaan salah seorang warga, saat melihat dua orang asing tengah berada di dekat mobil yang jarang ia jumpai, kecurigaan tersebut semakin kuat setelah ada yang membawa barang dagangan dari dalam ruko tersebut.
Dengan adanya laporan dari warga tersebut pihak kepolisian segera bertindak melakukan pengejaran dan pada saat di jalan raya Blok Haurduni Desa Maja Utara Kecamatan Maja polisi melihat kendaraan pelaku.
Dalam hal ini kawanan pelaku berusaha mengelabui dan tancap gas saat hendak diberhentikan petugas, Namun akhirnya polisi lakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan timah panas pada kaki pelaku.
“Salah satu pelaku saat ini masih dirawat di RSUD Majalengka untuk dilakukan perawatan intensif karena adanya luka tembak yang lumayan serius, satu berhasil diamankan dan satu lagi kini menjadi DPO,” tambah Kapolres.
Kapolres juga membedah kasus curanmor yang mana anggotanya telah berhasil mengamankan dua kasus pencurian kendaraan bermotor dalam sepekan. Sebanyak dua orang tersangka serta tiga penadah berhasil diringkusnya, sementara satu orang lagi kini masih DPO dan dalam pengerjaran aparat kepolisian.
Kapolres juga menjelaskan, ada satu orang residivis dengan kasus serupa berinisal KI yang berhasil menggondol 1 unit kendaraan motor jenis matic, KI sendiri bekerjasama dengan tiga orang penadah berinisial TRS, AS dan GG dalam memuluskan aksinya.
Selain itu Kapolres juga memaparkan tentang pelaku pencuri kendaraan R2 jenis Jupiter MX yang inisial ES dan LS, saat itu ES berhasil diringkus pada Kamis (05/03), Sekitar pukul 16.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Sukahaji di sekitaran lampu merah Kadipaten. Namun rekan ES sendiri berinisial LS kini menjadi DPO. Rata-rata modus operasi yang dilakukan oleh para tersangka ibarat alap alap, dengan cara memantau serta melihat keteledoran pemilik kendaraan.
Atas pengungkapan kedua kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat. Dari kejadian tersebut 6 Pelaku Curat dan Curanmor dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. lintong situmorang