BEKASI, HR – Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tiyara Parengkuan SH MKN CLA dan rekan selaku kuasa hukum Wena Suling mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Metro Jaya cq para penyidik dan atau tim penyidik dalam laporan polisi No. LP/4344/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 16 /08/2018 di Polda Metro Jaya Jakarta. Sebagaimana dalam register perkara No. 01/Pid.Pra/2020/PN. Jaksel tertanggal 03/01/2020 atas laporan Sdr.Budiarto.Dan terlapor adalah Wena Suling.
Jadwal mulainya persidangan pemeriksaan dan mengadili perkara tersebut ditetapkan pada (20/01/2020). Namun Termohon tidak hadir sehingga sidang ditunda sampai 27/01/2020. Telah meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk dihadirkan pada 21/01, mengingat perkara praperadilan harus sudah putus dalam waktu 7 (tujuh) hari, ujar Tiyara kepada HR. Perkara itu diperiksa dan diadili Majelis Hakim Agus Widodo SH (hakim tunggal).
Dikonfirmasi pada Selasa 21/01, atas ketidak hadiran Termohon kepada bagian hukum diduga tidak ada Surat kuasa untuk sidang, ujar petugas termasuk “Y” staf bagian hukum Polda Metro Jaya.
Juga terkait alasan Pemohon mengajukan praperadilan HR hendak mempertanyakan namun tidak terkonfirmasi, oleh Wasidik “O “ disuruh berkirim surat kepada Reskrimun.
Tiyara selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan alasan Permohonan Praperadilan adalah :1. Berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79 Undang Undang No.8 Tahun1981 Tentang Hukum Acara Kitab Undang- Undang Pidana (KUHAP) sebagai berikut: Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b.Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 79: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut jelas dan berdasar hukum bahwa Pemohon memiliki hak hukum untuk mengajukan Praperadilan terhadap Pemohon.
Ketentuan pasal 21 ayat (1 ) dan (2 ) Undang – Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, berbunyi sebaggai berikut: Pasal 21 (1) Perintah penahan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Ayat (2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa ……. dan seterusnya.
Dikatakan Tiyara, bahwa status sebagai tersangka dan penahanan kliennya Wena Suling selaku Pemohon tidak sah menurut hukum dan tidak berdasar hukum sama sekali. Pemohon setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik dalam laporaan tersebut di atas telah mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3). Karena diduga tidak terdapat cukup bukti berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (2) KUHAP, Nomor. LP/4344/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 16 /08/2018 di Polda Metro Jaya Jakarta.
Dalam permohonan Praperadilan itu disebut dugaan hanyalah pemutarbalikan fakta dan sangat megada-ada serta tidak berdasar hukum sama sekali bertujuan untuk menghilangkan keseluruhan hak-hak pemohon di PT SBP yang sampai saat ini belum dibayar kan dan atau diberikan sama sekali. Diduga sangat dipaksakan demikian dalam Permohonan Praperadilan tersebut.
Dalam Permohonan Praperadilan itu juga disebut diduga tidak pernah menerima undangan dan atau panggilan dari Termohon untuk menghadiri gelar perkara.
Dalam Permohonan Praperadilan itu, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menerima, memeriksa, mempertimbangkan dan memutus perkara aquo untuk kiranya menyatakan Penetapan Pemohon sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor. LP/4344/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 16 /08/2018 “tidak sah dan tidak berdasar hukum“ oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. med