MUARA TEWEH, HR – Guna penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Sekda Barito Utara, Ir H Jainal Abidin, Kamis (14/11/2019), membuka sosialisasi dan inventarisasi data informasi lingkungan hidup di Aula Kecamatan Teweh Tengah.
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat Sekabupaten Barito Utara, Lurah Sekabupaten Barito Utara serta Kepala Desa Sekabupaten Barito Utara dan tamu undangan lainya.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam sambutanya yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Barito Utara,Ir H Jainal Abidin, mengatakan bahwa tujuan dibuatkanya dokumen RPPLH adalah untuk melihat potensi derah Provinsi Kalimantan Tengah yang ada di Barito Utara dan melihat permasalahan yang ada serta bagaimana nantinya memberikan solusi untuk kedepanya.
RPPLH disusun sebagai bentuk perlindungan pengelolaan lingkungan, RPPLH akan dijadikan dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) serta akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Diharapkan nantinya sebelum organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat memberikan bantuan berupa data informasi yang diperlukan oleh Tim penyusun RPPLH Dinas lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas H Jainal Abidin.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Barito Utara, Ir Sariawan Prihandi MP, melaporkan bahwa RPPLH merupakan amanat sekaligus implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. mps